POROSBEKASI.COM – Polemik tiga pasangan suami istri (pasutri) yang bekerja di Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, terus menyorot perhatian publik.
Banyak yang mempertanyakan keseriusan tata kelola aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Setelah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Anjar Budiono enggan memberikan tanggapan, kini giliran Plt Inspektur Kota Bekasi sekaligus Plt Inspektur Pembantu Khusus (Itko), Narlisman, yang ikut bungkam.
Sikap kedua pejabat tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keseriusan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti persoalan yang berpotensi berkaitan dengan konflik kepentingan dan tata kelola kepegawaian.
Padahal, Inspektorat merupakan unsur pengawas internal pemerintah daerah yang memiliki fungsi penting dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, termasuk kepatuhan ASN terhadap ketentuan disiplin dan etika birokrasi.
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi Porosbekasi.com kepada Kepala BKPSDM dan Plt Inspektur Kota Bekasi belum mendapatkan jawaban.
Pesan kepada Narlisman bahkan telah terbaca, ditandai dengan centang dua biru, tetapi belum disertai tanggapan.
Belum adanya penjelasan dari kedua pejabat tersebut membuat persoalan penempatan tiga pasutri di Distaru belum memperoleh kejelasan dari sisi pengawasan maupun pembinaan kepegawaian.
Fungsi Pengawasan Inspektorat Dipertanyakan
Ada sejumlah persoalan yang kini menjadi perhatian dalam kasus tersebut.
1. Dugaan Konflik Kepentingan Perlu Diperiksa
Keberadaan tiga pasangan suami istri dalam satu organisasi perangkat daerah (OPD) perlu mendapat pemeriksaan dari instansi yang berwenang, terutama untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
Persoalan menjadi semakin penting apabila terdapat hubungan kerja yang memungkinkan salah satu pasangan memiliki kewenangan terhadap pasangan lainnya, termasuk dalam pengawasan, penilaian kinerja, maupun pengambilan keputusan.
Karena itu, BKPSDM dan Inspektorat perlu memberikan penjelasan mengenai ketentuan yang berlaku serta langkah pemeriksaan yang akan dilakukan.
Jika persoalan tersebut tidak ditangani secara terbuka dan objektif, kepercayaan terhadap sistem pembinaan ASN di lingkungan Pemkot Bekasi berpotensi semakin tergerus.
2. BKPSDM dan Inspektorat Sama-Sama Belum Memberikan Penjelasan
Sebelumnya, Kepala BKPSDM Anjar Budiono juga belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi mengenai keberadaan tiga pasutri di Distaru.
Sementara itu, Kepala Distaru Arif Maulana hanya memberikan jawaban normatif bahwa persoalan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kini, setelah Inspektorat turut dikonfirmasi, belum ada penjelasan mengenai apakah persoalan tersebut sudah masuk dalam agenda pemeriksaan internal atau masih sebatas informasi yang perlu ditelusuri.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai koordinasi antara perangkat daerah yang bertanggung jawab terhadap pembinaan ASN dan lembaga pengawas internal.
Publik membutuhkan penjelasan konkret, bukan sekadar pernyataan bahwa persoalan akan ditindaklanjuti.
3. Inspektorat Dituntut Menjalankan Fungsi Pengawasan
Sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), Inspektorat memiliki peran penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.
Dalam persoalan di Distaru, Inspektorat diharapkan tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga melakukan penelusuran apabila terdapat indikasi persoalan dalam penempatan maupun hubungan kerja ASN.
Evaluasi diperlukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, ataupun praktik yang bertentangan dengan prinsip profesionalitas birokrasi.
Jika persoalan tersebut memang tidak melanggar ketentuan, Inspektorat dan BKPSDM semestinya dapat menjelaskan dasar aturan yang menjadi acuannya kepada publik.
Tri Adhianto Tutup Mata
Persoalan tiga pasutri yang bekerja dalam satu dinas di Distaru bukan lagi sekadar persoalan internal kepegawaian.
Kasus ini menyangkut kredibilitas sistem pembinaan dan pengawasan ASN di lingkungan Pemkot Bekasi.
Karena itu, Wali Kota Bekasi dituntut mengambil langkah tegas dengan meminta BKPSDM dan Inspektorat melakukan pemeriksaan serta menyampaikan hasil evaluasi secara transparan tidak menutup mata.
Pembiaran terhadap persoalan yang belum jelas duduk perkaranya justru berpotensi memperpanjang polemik dan memunculkan persepsi negatif terhadap tata kelola birokrasi.
Masyarakat tentu membutuhkan kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran di lingkungan pemerintahan diperiksa secara objektif, tanpa perlindungan terhadap pihak tertentu.
Jika pejabat yang memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan tidak memberikan penjelasan, pertanyaan publik pun semakin besar: bagaimana masyarakat bisa berharap adanya penegakan disiplin ASN apabila lembaga yang bertugas mengawasi justru belum memberikan respons?







Tinggalkan Balasan