POROSBEKASI.COM – Lingkar Pemuda Mahasiswa Anti Korupsi (LPMAK) berunjuk rasa di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/10/2026).
Massa menyampaikan dugaan kecurangan (fraud) pasar modal yang melibatkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sekaligus menyerahkan surat pengaduan masyarakat (Dumas).
Koordinator LPMAK, Rahmat Himran, memimpin langsung aksi tersebut. Laporan resmi itu ditujukan kepada Kapolri cq Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri, dengan tembusan kepada Presiden Republik Indonesia.
Dalam pengaduannya, LPMAK meminta kepolisian menelusuri dugaan penyimpangan dalam pendanaan pembangunan Jalan Tol Ancol Timur–Pluit (Elevated). Organisasi tersebut menilai terdapat sejumlah kejanggalan, terutama terkait pemenuhan kewajiban pembiayaan proyek dan penghimpunan dana melalui pasar modal.
LPMAK mendasarkan laporannya pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 17/LHP/XVII/05/2004 tertanggal 21 Mei 2024 serta dokumen pendukung lainnya.
Salah satu persoalan yang diangkat adalah belum terpenuhinya financial close atau kewajiban penyelesaian pembiayaan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Kewajiban tersebut merupakan bagian dari ketentuan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT).
Namun, di tengah kondisi tersebut, CMNP disebut telah menghimpun dana sebesar Rp1.394.020.298.440 melalui Penawaran Umum Terbatas II dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PUT II-HMETD).
Perusahaan juga menerbitkan Waran Seri 1 dengan nilai maksimal Rp1.241.945.356.400. LPMAK mempertanyakan penerbitan kedua instrumen tersebut karena dilakukan ketika kewajiban pembiayaan proyek disebut belum terpenuhi.
Selain dana dari pasar modal, CMNP juga menggunakan sumber pendanaan internal yang berasal dari pendapatan Jakarta Intra Urban Toll (JIUT). Perusahaan turut menerapkan skema Contractor Pre Financing (CPF) bersama PT Wijaya Karya (PT WK).
Skema kerja sama tersebut mengacu pada kontrak design and build Nomor 1/SPJK-HK.04/I/2021 tertanggal 4 Januari 2021.
LPMAK Pertanyakan Keterbukaan CMNP kepada Investor
Bagi LPMAK, persoalan pendanaan tidak hanya berkaitan dengan besarnya dana yang dihimpun, tetapi juga transparansi informasi yang disampaikan perusahaan kepada investor.
Organisasi tersebut menduga CMNP belum menyajikan gambaran kinerja dan perkembangan proyek secara menyeluruh. Informasi mengenai potensi keuntungan dinilai lebih banyak ditonjolkan dibandingkan penjelasan mengenai hambatan pelaksanaan pembangunan.
Padahal, menurut LPMAK, masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu dijelaskan kepada publik. Di antaranya hambatan pembebasan lahan, pekerjaan konstruksi yang belum selesai, serta status proyek yang masih dalam pemeriksaan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Di sisi lain, perusahaan disebut mengedepankan potensi volume lalu lintas harian yang diklaim mencapai 600 juta kendaraan serta perpanjangan masa konsesi hingga 31 Maret 2060.
LPMAK menilai penyampaian informasi yang tidak berimbang tersebut berpotensi memengaruhi keputusan investor.
Terlebih, jika informasi mengenai peluang keuntungan tidak disertai penjelasan memadai mengenai kondisi proyek dan risiko yang mungkin dihadapi.
Kondisi itu dipandang sebagai dugaan upaya membujuk investor agar membeli efek perusahaan tanpa mendapatkan informasi yang utuh sebagai dasar pengambilan keputusan investasi.
Atas dasar itu, LPMAK meminta aparat penegak hukum memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pasar modal.
Dalam surat pengaduannya, LPMAK mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM).
Ketentuan yang menjadi perhatian meliputi larangan penipuan dalam Pasal 90, manipulasi pasar dan harga pada Pasal 91–92, serta pernyataan menyesatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 93.
Selain itu, terdapat ketentuan mengenai perdagangan orang dalam atau insider trading pada Pasal 95–98. Sementara Pasal 104 mengatur ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
LPMAK juga menggunakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai salah satu rujukan. Regulasi tersebut memperkuat kewenangan penyidikan terhadap dugaan manipulasi di sektor keuangan.
Rujukan lainnya adalah POJK Nomor 12/POJK/2024 mengenai penerapan strategi anti-fraud bagi lembaga keuangan.
Dua Hal yang Diminta LPMAK Diusut
Dalam laporan yang disampaikan kepada Mabes Polri, LPMAK mengajukan dua tuntutan utama.
Pertama, meminta kepolisian membuka dan memeriksa dokumen perjanjian kerja serta berkas pelaksanaan skema Contractor Pre Financing antara CMNP dan PT Wijaya Karya.
LPMAK menginginkan mekanisme kerja sama tersebut diperiksa secara menyeluruh agar penggunaan skema CPF dalam pembiayaan proyek Tol Ancol Timur–Pluit dapat diketahui secara transparan.
Kedua, meminta penyidik mengusut proses penerbitan PUT II-HMETD CMNP di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pemeriksaan diharapkan mencakup mekanisme penawaran umum terbatas yang dilakukan sebelum proyek jalan tol tersebut terealisasi.
Menurut LPMAK, penelusuran terhadap penerbitan efek dan skema pendanaan proyek diperlukan untuk mencegah munculnya kerugian berkelanjutan bagi investor maupun masyarakat.
Rahmat Himran menegaskan, langkah mendatangi Mabes Polri merupakan bentuk komitmen organisasinya dalam mendorong penegakan hukum atas dugaan persoalan tersebut.
“Aksi kami hari ini di Mabes Polri adalah wujud komitmen nyata dalam mengawal penegakan hukum. Kami mendesak Kortas Tipidkor untuk segera mengusut tuntas dugaan fraud dalam penerbitan efek PT CMNP Tbk demi menyelamatkan integritas pasar modal serta kepentingan masyarakat luas,” tegas Rahmat.







Tinggalkan Balasan