POROSBEKASI.COM – Rangkap jabatan yang dipegang Wiwiek Hargono alias Dwi Setyowati, istri Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, menuai kritik dari Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP).
Ketua LINAP, Baskoro, menilai banyaknya posisi strategis yang diemban Wiwiek dalam berbagai organisasi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi berpotensi menimbulkan persoalan serius, terutama terkait transparansi dan pengelolaan anggaran daerah.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak sebatas keterlibatan istri kepala daerah dalam kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Namun, perlu dilihat dari potensi terkonsentrasinya pengaruh terhadap sejumlah organisasi yang mendapatkan dukungan anggaran dari APBD.
“Ini bukan lagi pengabdian, ini potensi penjajahan anggaran berkedok organisasi perempuan! Coba sebutkan, jabatan apa yang tidak dipegang Wiwiek Hargono? PKK dia, Dekranasda dia, KORMI dia, Jabar Bergerak dia, Bunda PAUD dia, Bunda Literasi dia, Bunda Genre dia. Kurang apa lagi? Sekalian saja dia jadi Wali Kota-nya, suaminya jadi ajudannya!” sindir Baskoro dengan nada tinggi kepada Porosbekasi.com, Jumat (30/10/2026).
Baskoro kemudian mempersoalkan besarnya cakupan organisasi yang dipimpin Wiwiek. Sebab, sejumlah organisasi tersebut memiliki program kegiatan yang bersinggungan dengan anggaran pemerintah daerah.
Dia menyebut PKK memperoleh dukungan anggaran melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, kecamatan, hingga kelurahan.
Sementara Dekranasda mendapatkan anggaran melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Adapun KORMI disebut menerima dana hibah hingga miliaran rupiah. Jabar Bergerak memiliki alokasi anggaran melalui bagian kesejahteraan rakyat (Kesra), sedangkan program PAUD berkaitan dengan anggaran Dinas Pendidikan.
“PKK ada anggarannya di Dinas Pemberdayaan Perempuan, di Kecamatan, di Kelurahan. Dekranasda ada anggarannya di Disperindag. KORMI ada hibahnya miliaran. Jabar Bergerak ada anggarannya di Kesra. PAUD ada anggarannya di Dinas Pendidikan. Jadi satu orang ini mengendalikan puluhan miliar APBD Kota Bekasi hanya dengan modal sebagai istri Wali Kota. Ini namanya kekuasaan memonopoli peran strategis pemerintahan!” tegas Baskoro.
LINAP Persoalkan Potensi Konflik Kepentingan
Selain persoalan rangkap jabatan, Baskoro menyoroti potensi konflik kepentingan dalam hubungan antara kepala daerah dan organisasi yang dipimpin anggota keluarganya.
Dia mempertanyakan bagaimana mekanisme pengambilan keputusan, penyaluran anggaran, hingga pengawasan dapat berjalan secara independen apabila pihak yang memiliki kewenangan pemerintahan memiliki hubungan keluarga dengan pimpinan organisasi penerima anggaran.
“Bagaimana mungkin perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dilakukan oleh keluarga yang sama? Suaminya Tri Adhianto sebagai Wali Kota yang mengesahkan APBD dan memberikan hibah. Istrinya Wiwiek Hargono sebagai Ketua KORMI, Ketua PKK, Ketua Dekranasda yang menerima dan melaksanakan anggarannya. Ini konflik kepentingan telanjang! Anak TK juga tahu ini tidak boleh!” sindirnya.
Baskoro juga menghubungkan persoalan tersebut dengan sejumlah isu yang sebelumnya mencuat di ruang publik, mulai dari dugaan persoalan identitas hingga pemberitaan mengenai Wiwiek yang disebut mengungsi ke hotel mewah ketika banjir melanda wilayah Bekasi.
“Jangan heran kalau kemarin ada isu identitas ganda Dwi Setyowati alias Wiwiek Hargono, jangan heran kalau kemarin dia pernah ngungsi ke hotel mewah saat rakyat Bekasi kebanjiran. Mentalnya memang bukan mental pelayan publik, tapi mental penguasa. Merasa semua jabatan milik keluarga. Mungkin, ditegur Gubernur Dedi Mulyadi saja tidak mempan!” tambahnya.
LINAP Minta Kemendagri Audit Dana Hibah
Atas persoalan tersebut, LINAP mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap aliran dana hibah dan bantuan sosial (bansos) yang disalurkan kepada organisasi-organisasi yang dipimpin Wiwiek.
Baskoro menilai pemeriksaan diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran daerah berjalan transparan, sesuai ketentuan, serta terbebas dari potensi konflik kepentingan.
“Ini sudah melanggar UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Bersih dan Bebas KKN. Kami dari LINAP mendesak Kemendagri dan Inspektorat untuk audit semua aliran dana hibah dan bansos yang mengalir ke organisasi yang dipimpin Wiwiek Hargono. Jangan sampai APBD Kota Bekasi hanya berputar di lingkar keluarga Istana Bekasi!” paparnya.
Dia mengingatkan, pengelolaan APBD harus mengutamakan kepentingan masyarakat luas, bukan terkonsentrasi pada organisasi atau kelompok tertentu.
“Kalau dibiarkan, Kota Bekasi ini bukan lagi milik 2,8 juta warganya, tapi milik Dinasti Tri Adhianto – Wiwiek Hargono. Wali Kota-nya suami, semua organisasinya istri. Lengkap sudah. Rakyat hanya jadi penonton!” pungkas Baskoro.







Tinggalkan Balasan