POROSBEKASI.COM – Komitmen Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menegakkan hukum secara berintegritas dan tanpa tebang pilih diuji dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola kerja sama operasi (KSO) PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024.
Ujian tersebut mengemuka setelah Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menyampaikan pesan mengenai integritas, profesionalisme, dan keadilan dalam Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 di Lapangan Kejaksaan Agung RI, Selasa, 28 Oktober 2026.
Pernyataan keduanya diunggah melalui akun resmi @pidsuskejagung. Pesan tersebut menjadi relevan di tengah penyidikan perkara KSO Migas Bekasi yang telah melibatkan sejumlah saksi dari berbagai unsur, termasuk pejabat dan mantan pejabat pemerintahan.
Persoalan yang kini menjadi perhatian publik adalah sejauh mana prinsip integritas dan keadilan itu diterapkan dalam penanganan perkara, terutama terkait kepastian pemeriksaan terhadap Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Wakil Jaksa Agung Ingatkan Integritas dan Independensi
Dalam amanatnya, Asep Nana Mulyana mengingatkan seluruh insan Adhyaksa agar menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“Setiap pelaksanaan tugas harus berlandaskan kejujuran, independensi, dan rasa keadilan, disertai kemampuan untuk terus belajar, berinovasi, serta beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan tantangan zaman,” tegas Asep, dikutip Kamis (29/10/2026).
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus dijalankan secara objektif, tanpa dipengaruhi kepentingan atau kedudukan pihak yang berkaitan dengan suatu perkara.
Pada hari yang sama, tim penyidik Jampidsus memeriksa dua saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak dan gas bumi Perseroda Kota Bekasi.
Keduanya adalah mantan Asisten Daerah (Asda) III Pemkot Bekasi berinisial K dan MAS dari PT Sinergi Patriot (SP) Kota Bekasi.
Pemeriksaan tersebut menambah rangkaian upaya penyidik mendalami perkara yang mencakup periode 2009-2024. Saat ini yang menjadi pertanyaan mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap Tri Adhianto.
Publik menantikan penjelasan mengenai apakah dan kapan wali kota aktif itu akan dimintai keterangan oleh penyidik.
Tri menjadi sorotan dalam konteks dugaan perannya terkait perdamaian atau penyelesaian kerja sama KSO dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd.
Jampidsus Tekankan Penegakan Hukum Berkeadilan
Jampidsus Kuntadi bersama jajaran yang mengikuti upacara Sumpah Pemuda juga menekankan pentingnya menjadikan peringatan tersebut sebagai momentum memperkuat persatuan, nasionalisme, dan pengabdian kepada bangsa dan negara.
Nilai patriotisme, kegigihan, dan empati disebut perlu diwujudkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, termasuk dalam memberikan pelayanan dan menjalankan tanggung jawab kepada masyarakat.
“Semangat tersebut perlu diwujudkan melalui kedisiplinan, tanggung jawab, serta kesungguhan dalam memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat dan negara,” ujar Kuntadi.
“Melalui peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98, seluruh jajaran Kejaksaan diharapkan semakin memperkuat komitmen pengabdian dan menjaga kepercayaan masyarakat. Semangat patriotik, gigih, dan berempati hendaknya menjadi landasan dalam mewujudkan penegakan hukum yang berintegritas, humanis, dan berkeadilan bagi masyarakat,” tambahnya.
Pesan tersebut menempatkan kepercayaan masyarakat sebagai salah satu hal penting yang harus dijaga institusi penegak hukum.
Dalam perkara KSO Migas Bekasi, kepercayaan itu akan sangat bergantung pada keterbukaan informasi dan konsistensi penyidik dalam menindaklanjuti setiap fakta yang ditemukan.
Penyidikan KSO Migas Bekasi Libatkan Berbagai Unsur
Penyidikan dugaan korupsi KSO Migas Bekasi telah menyentuh berbagai unsur, mulai dari mantan pejabat Kementerian ESDM, direksi Foster Oil and Energy Pte Ltd, pejabat aktif dan mantan pejabat Pemkot Bekasi, mantan direktur utama Perseroda, hingga pihak yang berkaitan dengan Pertamina EP, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Kementerian Dalam Negeri.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor Pemkot Bekasi sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
Rangkaian pemeriksaan dan penggeledahan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan terus berjalan. Namun, perkembangan itu sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai langkah berikutnya yang akan ditempuh penyidik terhadap pihak-pihak yang dinilai perlu dimintai keterangan.
Dalam konteks ini, kepastian mengenai agenda pemeriksaan Tri Adhianto menjadi salah satu hal yang dinantikan publik.
Kapuspenkum Kejagung diharapkan memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk jika sudah terdapat keputusan terkait pemanggilan pihak yang bersangkutan.
Pemanggilan seseorang untuk diperiksa tentu merupakan kewenangan penyidik berdasarkan kebutuhan dan hasil penyidikan.
Meski demikian, penjelasan yang transparan mengenai perkembangan perkara penting untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Integritas Kejagung Tidak Cukup Berhenti di Podium
Pernyataan tentang kejujuran, independensi, dan keadilan tidak semestinya berhenti sebagai pesan seremonial dalam upacara peringatan.
Nilai-nilai tersebut perlu tercermin dalam penanganan perkara konkret, termasuk kasus dugaan korupsi KSO Migas Bekasi.
Ujian integritas bukan terletak pada seberapa tegas pesan disampaikan saat upacara, melainkan pada konsistensi penerapannya ketika penyidik menghadapi perkara yang melibatkan berbagai kepentingan dan pihak dengan kedudukan berbeda.
Publik kini menunggu penjelasan Kejagung mengenai perkembangan penyidikan dan kepastian langkah hukum selanjutnya, termasuk terkait kemungkinan pemeriksaan Tri Adhianto.
Pertanyaan yang perlu dijawab bukan semata-mata apakah seorang pejabat akan dipanggil, melainkan apakah seluruh fakta dan pihak yang relevan akan ditelusuri secara objektif sesuai hukum dan alat bukti.
Pada akhirnya, komitmen penegakan hukum yang berintegritas, humanis, dan berkeadilan akan dinilai dari tindakan nyata. Dalam kasus KSO Migas Bekasi, konsistensi itulah yang menjadi taruhan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung.







Tinggalkan Balasan