POROSBEKASI.COM – Pemerintah Kota Bekasi didesak mengevaluasi tata kelola RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid (CAM), menyusul dugaan pemotongan remunerasi karyawan yang disebut tidak memiliki dasar hukum jelas.
Persoalan ini juga memunculkan kekhawatiran terhadap kondisi psikologis tenaga kesehatan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Informasi tersebut berasal dari sumber internal RSUD CAM yang meminta identitasnya dirahasiakan. Dugaan itu turut disampaikan Ketua LSM Forkorindo Bekasi Raya, Herman Sugianto, yang menilai kebijakan remunerasi perlu diperiksa secara transparan agar tidak merugikan karyawan.
“Menurut temuan kami di lapangan, pemotongan remunerasi ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Artinya pemotongan remunerasi para karyawan RSUD CAM Kota Bekasi secara hukum tidak sah,” ujar Herman, Rabu (28/10/2026).
Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan penghasilan pegawai. Herman juga menyoroti dugaan intimidasi dari petinggi RSUD CAM yang disebut menyertai kebijakan pemotongan tersebut.
Tekanan kerja yang dialami karyawan, menurut informasi yang disampaikan, berimbas pada kondisi psikologis dokter hingga tenaga pelayanan rumah sakit.
Situasi tersebut perlu menjadi perhatian serius Pemkot Bekasi. Rumah sakit milik pemerintah bukan hanya dituntut memberikan pelayanan medis, tetapi juga harus memastikan tenaga kesehatan bekerja dalam lingkungan yang profesional, adil, dan mendukung keselamatan pasien.
Ketika pegawai menghadapi ketidakpastian mengenai hak remunerasi dan tekanan di tempat kerja, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa kebijakan internal tidak mengganggu pelaksanaan tugas pelayanan kesehatan.
Pemkot Bekasi Perlu Membuka Dasar Kebijakan
Sebagai pemerintah daerah yang menaungi rumah sakit tersebut, Pemkot Bekasi perlu memastikan bahwa setiap kebijakan terkait remunerasi memiliki landasan hukum, mekanisme perhitungan, serta prosedur yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Keterbukaan diperlukan agar karyawan mengetahui alasan pemotongan, dasar perhitungannya, serta mekanisme untuk menyampaikan keberatan apabila terdapat hak yang dinilai tidak dipenuhi.
Persoalan ini juga tidak dapat dilepaskan dari kualitas pelayanan kepada pasien. Dokter, perawat, dan tenaga pendukung merupakan bagian penting dari operasional rumah sakit.
Karena itu, persoalan kesejahteraan dan kondisi kerja pegawai perlu ditangani tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Publik pun perlu memperoleh penjelasan mengenai langkah yang akan ditempuh Pemkot Bekasi untuk memeriksa dugaan tersebut.
Penjelasan resmi diperlukan agar persoalan tidak berhenti pada keluhan internal dan tudingan dari pihak luar.
Inspektorat Diminta Periksa Dugaan Pemotongan
Herman dan pihak yang menyoroti persoalan ini mendesak Inspektorat Kota Bekasi serta Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melakukan pemeriksaan terhadap dasar hukum pemotongan remunerasi karyawan RSUD CAM.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kebijakan tersebut sesuai ketentuan, bagaimana proses pengambilannya, dan apakah terdapat pelanggaran dalam pelaksanaannya.
Hingga dugaan tersebut diperiksa secara menyeluruh, persoalan ini harus ditempatkan sebagai hal yang memerlukan klarifikasi dan pembuktian.
Pemkot Bekasi perlu memastikan hak pegawai terlindungi sekaligus menjaga agar pelayanan kepada pasien tetap berjalan secara profesional.
RSUD CAM merupakan rumah sakit rujukan milik pemerintah. Karena itu, penyelesaian persoalan internal bukan semata urusan manajemen, melainkan juga bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjamin pelayanan kesehatan yang layak bagi masyarakat.







Tinggalkan Balasan