Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Perpanjangan kerja sama pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Bekasi hingga 2031 harus diikuti pelaksanaan kewajiban lingkungan secara nyata.

Pemkot Bekasi dan DPRD Kota Bekasi diminta tidak hanya mengawal penyaluran kompensasi, tetapi juga memastikan pengurangan beban sampah dan pemulihan dampak lingkungan berjalan sesuai kesepakatan.

Pembina Gerakan Cinta Bekasi (GCB), Ariyanto Hendrata, menilai perpanjangan kontrak selama lima tahun ke depan harus menjadi momentum untuk memperbaiki pelaksanaan kerja sama antardaerah.

Menurutnya, kepastian administratif dan dukungan anggaran tidak cukup apabila berbagai kewajiban yakonsistenng telah disepakati kembali tidak terlaksana secara .

“GCB sebenarnya sangat meragukan komitmen-komitmen yang dijanjikan oleh DKI kepada Bekasi, mengingat Pemprov DKI Jakarta memiliki rekam jejak yang buruk dalam menjalani isi perjanjian-perjanjian terdahulu. Jika isi poin-poin perjanjian dilaksanakan secara baik dan konsekuen tentu tidak akan menyisakan masalah berkepanjangan seperti yang terjadi saat ini,” ujar Ariyanto, Senin (26/10/2026).

Ia meminta Pemkot Bekasi dan DPRD memastikan setiap kewajiban dalam perjanjian kerja sama (PKS) memiliki target, jadwal pelaksanaan, indikator keberhasilan, serta mekanisme evaluasi yang terukur.

Tanpa pengawasan tersebut, perpanjangan kontrak dikhawatirkan hanya memperpanjang persoalan lama, sementara masyarakat di sekitar Bantargebang tetap menanggung dampak sosial dan lingkungan akibat penampungan sampah dari Jakarta.

Kompensasi Warga Harus Berkelanjutan

Ariyanto menegaskan, skema kompensasi tidak boleh hanya bergantung pada volume sampah harian yang dikirim ke TPST Bantargebang. Pasalnya, berkurangnya pasokan sampah baru tidak otomatis menghilangkan dampak ekologis dari timbunan sampah yang telah terbentuk selama puluhan tahun.

Beban pencemaran, risiko lingkungan, dan dampak sosial masih berpotensi dirasakan masyarakat meskipun volume sampah yang masuk mengalami penurunan.

Karena itu, GCB meminta hak masyarakat terdampak tetap terlindungi selama masa perpanjangan kerja sama. Kepastian tersebut mencakup keberlanjutan bantuan sosial, termasuk uang kompensasi yang dikenal sebagai uang bau, serta dukungan untuk perbaikan lingkungan dan fasilitas publik.

Penggunaan dana kompensasi juga harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Anggaran tersebut diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, perbaikan jalan dan drainase, pemulihan lingkungan, serta pemberdayaan ekonomi warga.

Menurut Ariyanto, masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai besaran dana yang diterima, program yang dibiayai, wilayah penerima manfaat, hingga hasil pelaksanaannya.

“Pemkot Bekasi dan DPRD harus memastikan kompensasi bukan sekadar angka dalam perjanjian. Harus ada transparansi penggunaan anggaran dan manfaat yang bisa dirasakan langsung oleh masyarakat terdampak,” tegasnya.

Jakarta Diminta Mengirim Sampah Residu

Selain kompensasi, GCB menekankan pentingnya pembatasan jenis sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang. Sampah yang masuk seharusnya berupa residu, yakni material sisa yang tidak dapat dimanfaatkan kembali setelah melalui proses pemilahan dan pengolahan dari sumbernya.

Ariyanto menilai, Jakarta harus memperkuat sistem pengelolaan sampah dari hulu agar Bantargebang tidak terus menjadi tempat penampungan sampah yang belum menjalani pengolahan awal.

Pembatasan itu, menurut dia, perlu disertai mekanisme pemeriksaan terhadap jenis sampah yang masuk serta tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam PKS.

Pengurangan volume sampah saja, dinilai belum cukup apabila tidak diikuti perubahan karakteristik sampah dan perbaikan sistem pengelolaan secara menyeluruh.

GCB meminta ketentuan mengenai sampah residu diterapkan secara konsisten dan menjadi bagian dari evaluasi berkala terhadap pelaksanaan kerja sama.

Timbunan Sampah Lama Harus Dipulihkan

GCB juga meminta penanganan timbunan sampah lama atau legacy waste dimasukkan sebagai agenda utama dalam perpan butjangan kerja sama. Persoalan Bantargebang, menurut Ariyanto, tidak hanya menyangkut sampah yang akan masuk selama lima tahun mendatang, tetapi juga timbunan yang telah terbentuk selama puluhan tahun.

Dalam materi yang disampaikan GCB, jumlah timbunan sampah lama tersebut disebut mencapai sekitar 80 juta ton. Angka ini perlu menjadi perhatian dalam penyusunan program penanganan dan mitigasi dampak lingkungan.

Ariyanto mendorong DKI Jakarta menyusun rencana pemulihan yang terukur, mulai dari pemetaan timbunan, penentuan lokasi prioritas, hingga penetapan target dan jadwal penanganan.

Upaya pemulihan juga perlu mencakup perbaikan dan normalisasi Kali Asem, perawatan zona penutupan sampah menggunakan lapisan geomembran, serta penanaman pohon di sekitar kawasan TPST sebagai zona penyangga.

Setiap program, lanjutnya, harus dilengkapi penanggung jawab, target waktu, dan kepastian pembiayaan agar komitmen pemulihan dapat dievaluasi berdasarkan hasil di lapangan.

Pengawasan Kualitas Lingkungan Harus Diperketat

Dalam aspek operasional, GCB mendesak pengawasan terhadap peralihan sistem pembuangan terbuka atau open dumping menuju sistem lahan urug terkendali atau controlled landfill dilakukan secara ketat.

Target transisi, termasuk penyelesaian pada 2027 sebagaimana diusulkan GCB, harus memiliki indikator kinerja yang jelas dan dapat diperiksa melalui evaluasi rutin.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi juga didorong melakukan pemeriksaan lapangan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan tersebut mencakup kualitas air, air lindi, kualitas udara, serta stabilitas timbunan sampah.

Pengujian laboratorium secara berkala diperlukan untuk memeriksa kualitas air, termasuk parameter total padatan tersuspensi atau Total Suspended Solids (TSS), tingkat keasaman (pH), dan kandungan logam berat pada titik pemantauan yang relevan.

Sementara itu, pemantauan udara perlu memperhatikan emisi gas, termasuk metana (CH4) dan hidrogen sulfida (H2S), sesuai kebutuhan serta standar lingkungan yang berlaku. Stabilitas timbunan juga perlu diperiksa untuk mengantisipasi risiko longsor yang dapat membahayakan pekerja dan masyarakat sekitar.

GCB meminta hasil pemeriksaan didokumentasikan secara sistematis dan ditindaklanjuti apabila ditemukan penyimpangan. Pengawasan, menurut organisasi tersebut, harus bertumpu pada data dan bukti lapangan, bukan hanya laporan administratif atau keluhan masyarakat.

TMEP Diminta Aktif Mengawasi Pelaksanaan Kontrak

GCB turut mendorong optimalisasi peran Tim Monitoring Evaluasi Bersama (TMEP) dalam mengawasi pelaksanaan kerja sama TPST Bantargebang.

Tim tersebut diharapkan tidak hanya memantau sampah residu yang masuk, tetapi juga mengevaluasi pemulihan area tercemar dan memverifikasi penyaluran dana untuk pemulihan lingkungan yang dialokasikan dari APBD DKI Jakarta.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan di lapangan dan kewajiban dalam perjanjian, hasil pemantauan harus disampaikan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

GCB juga mendorong penyusunan laporan pemantauan lingkungan secara berkala setiap enam bulan melalui sistem informasi lingkungan hidup sesuai ketentuan yang berlaku. Pelaporan ini dinilai penting untuk memastikan perubahan kondisi lingkungan dapat dipantau dan dievaluasi dari waktu ke waktu.

Ariyanto menegaskan, pengawasan bersama harus menghasilkan tindak lanjut yang jelas. Dengan begitu, perpanjangan kerja sama tidak hanya memastikan operasional TPST tetap berjalan, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap masyarakat yang selama ini menanggung dampaknya.

Kerja Sama Diperpanjang hingga 2031

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi resmi memperpanjang kerja sama pengelolaan TPST Bantargebang selama lima tahun hingga 2031.

Kesepakatan tersebut ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pada 26 Oktober 2026.

Dalam pemberitaan terkait perpanjangan kerja sama itu, dukungan keuangan bagi Kota Bekasi disebut disiapkan sebesar Rp362 miliar. Kompensasi bagi warga terdampak, pembatasan sampah, dan perbaikan sistem operasional juga menjadi bagian penting dari pelaksanaan kerja sama.

Perpanjangan kontrak memberikan kepastian bagi kedua pemerintah daerah untuk melanjutkan pengelolaan TPST Bantargebang. Namun, pelaksanaannya tetap membutuhkan pengawasan ketat agar kewajiban yang disepakati benar-benar dijalankan.

Bagi GCB, keberhasilan kerja sama tidak cukup diukur dari besaran anggaran atau kelancaran pengiriman sampah. Pemkot Bekasi dan DPRD harus memastikan kompensasi diterima sesuai ketentuan, volume dan jenis sampah dikendalikan, timbunan lama ditangani, serta kualitas lingkungan dipantau secara berkala.

Dengan pengawasan yang terukur dan keterbukaan informasi, perpanjangan kerja sama diharapkan tidak sekadar memperpanjang masa operasional TPST, tetapi juga menghasilkan perbaikan nyata bagi lingkungan dan masyarakat Kota Bekasi.

 

 

Porosbekasicom
Editor