POROSBEKASI.COM – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola Minyak dan Gas Bumi (Migas) Perseroda Kota Bekasi didesak tidak hanya berfokus pada aliran dana dari Foster Oil and Energy Pte Ltd (FOE).
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung juga diminta menelusuri dugaan motif politik di balik perubahan sikap dan kelanjutan kerja sama antara PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil setelah pemutusan Kerja Sama Operasi (KSO) oleh Wali Kota Bekasi saat itu, Rahmat Effendi.
Dugaan tersebut mengarah pada kemungkinan adanya kepentingan untuk mempertahankan kontrak Migas yang sebelumnya diputus.
Sejumlah rangkaian peristiwa, mulai dari penangkapan Rahmat Effendi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penyusunan dokumen perdamaian, hingga penunjukan direksi BUMD, dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh.
Sumber yang mengaku mengetahui perkara tersebut menduga terdapat kesepakatan antara Tri Adhianto, yang ketika itu menjabat Wakil Wali Kota Bekasi, pihak Foster Oil, dan sejumlah politisi sebelum OTT KPK pada 5 Januari 2022.
Namun, dugaan mengenai kesepakatan maupun keterkaitannya dengan operasi penangkapan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui penyidikan.
“Operasi OTT yang dilakukan KPK kepada RE itu informasinya diduga ada keterkaitan dengan KSO-JOA setelah diputus dan Migas Kota Bekasi kalah di gugatan tingkat satu dan dua, kemudian PD Migas saat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ajukan Kasasi ke MA, itulah yang kemudian diduga menjadi kekecewaan pihak FOE,” ungkap sumber yang enggan disebut namanya, Senin (26/10/2026).
Dokumen Perdamaian Muncul Setelah OTT Rahmat Effendi
Salah satu rangkaian waktu yang diminta untuk didalami adalah penyusunan dokumen perdamaian dan rencana perpanjangan KSO antara PD Migas dengan Foster Oil.
Menurut sumber, proses tersebut perlu diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat hubungan antara pergantian kepemimpinan di Kota Bekasi dan kelanjutan kerja sama yang sebelumnya diputus.
Kronologi yang disampaikan dalam materi perkara mencatat Rahmat Effendi ditangkap KPK pada 5 Januari 2022. Sementara itu, draf kesepakatan perdamaian dan perpanjangan KSO hingga 2035 disebut telah disusun pada 19 Februari 2022.
Jarak kedua peristiwa tersebut menjadi salah satu dasar munculnya pertanyaan mengenai proses pengambilan keputusan setelah Rahmat Effendi tidak lagi memimpin pemerintahan kota.
Meski demikian, kedekatan waktu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kesepakatan untuk menjatuhkan seseorang atau keterlibatan pihak tertentu dalam OTT.
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan sejumlah dokumen dan keputusan lain yang disebut dalam legal opinion sebelumnya, yakni:
• 6 April 2022: Van Dading atau akta perdamaian disebut ditandatangani, sehari sebelum putusan Mahkamah Agung.
• 7 April 2022: Mahkamah Agung menerbitkan Putusan Nomor 985 K/Pdt/2022 yang disebut memenangkan PD Migas dan membatalkan skema JOA 90:10.
• 25 Mei 2022: Surat resmi PD Migas disebut secara eksplisit mengesampingkan putusan Mahkamah Agung.
• 25 Agustus 2022: Surat Perintah Tugas (SPT) negosiasi JOA disebut diterbitkan oleh Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.
Rangkaian tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan pertimbangan pengambilan keputusan setelah putusan Mahkamah Agung terbit.
Penyidik perlu menelusuri siapa saja yang menyusun, menyetujui, dan menjalankan dokumen-dokumen itu, termasuk apakah keputusan yang diambil menimbulkan kerugian bagi perusahaan daerah.
Dokumen asli, notulensi rapat, komunikasi antarpihak, serta dasar hukum setiap keputusan menjadi penting untuk menguji dugaan adanya kepentingan di luar kepentingan perusahaan.
Penunjukan Apung Widadi dan Dugaan Kepentingan Politik
Selain persoalan kontrak, penunjukan Apung Widadi sebagai pimpinan PT Migas Perseroda Kota Bekasi juga diminta masuk dalam pendalaman penyidik.
Sumber menyebut penunjukan Apung diduga berkaitan dengan kepentingan politik Tri Adhianto untuk memperoleh rekomendasi PDIP sebagai bakal calon Wali Kota Bekasi.
Klaim tersebut belum disertai bukti yang dapat memastikan adanya hubungan langsung antara penunjukan direksi BUMD dan keputusan partai.
“Jadi kalau Tri Adhianto tidak jadikan Apung Dirut, rekom penetapan calon Wali Kota dari PDIP terancam tidak keluar,” ungkap sumber.
Menurutnya, Apung ditunjuk mulai dari posisi pelaksana tugas (Plt) direktur utama hingga menjadi direktur utama definitif.
Proses pengangkatan tersebut dipersoalkan karena diduga tidak melalui seleksi terbuka dan latar belakang Apung dinilai tidak berkaitan langsung dengan industri Migas.
Untuk menguji dugaan tersebut, penyidik perlu memeriksa dokumen pengangkatan, persyaratan jabatan, mekanisme seleksi, hasil penilaian calon, serta pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan.
Pemeriksaan itu diperlukan untuk mengetahui apakah proses penunjukan telah memenuhi ketentuan tata kelola BUMD atau dipengaruhi kepentingan lain.
Sumber juga meminta penyidik menelusuri dugaan pertemuan Tri Adhianto dengan pihak Foster Oil di sebuah restoran di Jakarta Selatan.
Pertemuan tersebut dinilai perlu diperiksa untuk mengetahui pokok pembicaraan dan kemungkinan kaitannya dengan perdamaian serta kelanjutan KSO.
“Penyidik harus mendalami pertemuan Tri Adhianto dengan pihak Foster di restoran Jaksel, guna mengetahui Mensrea di balik perdamaian KSO PD Migas dengan Foster,” beber sumber.
Jika pertemuan itu benar terjadi, penyidik perlu memastikan siapa saja yang hadir, kapan pertemuan berlangsung, apa yang dibahas, serta apakah terdapat dokumen atau komunikasi yang menguatkan dugaan adanya kesepakatan terkait KSO.
Dari hasil penelusuran tersebut, penyidik dapat menilai apakah terdapat bukti yang memenuhi unsur tindak pidana, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar jajaran direksi BUMD. Penerapan Pasal 55 KUHP maupun Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi tetap harus didasarkan pada fakta dan unsur hukum yang terpenuhi, bukan semata-mata dugaan atau kedekatan waktu antarperistiwa.
Empat Hal yang Diminta Diperiksa Jampidsus
Atas dasar dugaan tersebut, sumber meminta Jampidsus mendalami empat hal yang dinilai berkaitan dengan proses pengambilan keputusan dalam kerja sama PD Migas dan Foster Oil.
Pertama, menelusuri aliran dana FOE sebelum dan sesudah OTT KPK pada 5 Januari 2022 untuk memastikan sumber, tujuan, penerima, serta kemungkinan hubungannya dengan perkara yang sedang disidik.
Kedua, menyita dan memeriksa notulensi rapat pada 19 Februari 2022 mengenai rencana perpanjangan KSO hingga 2035. Dokumen itu dinilai penting untuk mengetahui pihak yang terlibat, dasar pembahasan, serta keputusan yang dihasilkan.
Ketiga, mendalami proses pengangkatan Apung Widadi sebagai pimpinan PT Migas Perseroda, termasuk mekanisme seleksi dan dugaan kaitannya dengan rekomendasi politik.
Keempat, memeriksa pihak-pihak yang diduga mengetahui atau menghadiri pertemuan Tri Adhianto dengan pihak Foster Oil di restoran Jakarta Selatan, apabila pertemuan tersebut dapat diverifikasi.
Pendalaman atas empat hal itu diharapkan dapat menjelaskan apakah perubahan kebijakan setelah OTT Rahmat Effendi murni merupakan keputusan bisnis dan administrasi atau memiliki kaitan dengan kepentingan lain.
Penetapan adanya konspirasi politik, aliran dana untuk operasi penangkapan, maupun keterlibatan pihak tertentu harus menunggu bukti yang sah dan hasil penyidikan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak Tri Adhianto dan pihak Foster Oil mengenai dugaan tersebut.







Tinggalkan Balasan