Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Pengakuan Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi yang menyatakan tidak mengetahui Van Dading atau Akta Perdamaian antara PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil and Energy Pte Ltd memantik kritik keras.

Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) menilai sikap tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan DPRD terhadap tata kelola badan usaha milik daerah (BUMD).

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pun didesak tidak tutup mata dan mengevaluasi kadernya yang kini menduduki jabatan Ketua DPRD tersebut.

Ketua LINAP Baskoro menyayangkan sikap yang dinilainya terkesan tidak peduli terhadap polemik pengelolaan perusahaan daerah yang dibentuk sejak 2009 dan bertransformasi menjadi perseroan daerah pada 2022 melalui kebijakan yang melibatkan DPRD.

“Minimal, fungsi pengawasan DPRD itu berjalan, selama ini kan tidak pernah ada suaranya DPRD, padahal kalau tidak salah Februari 2026 mereka adakan rapat bersama dengan Direksi PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda,” kata Baskoro, Sabtu (24/10/2026).

“Masa iya Ketua DPRD sama sekali tidak mengetahui adanya seputar informasi perdamaian yang disebut di forum Forkim itu Van Dading,” sindirnya.

Menurut Baskoro, pengakuan tidak mengetahui persoalan tersebut tidak cukup untuk menjawab tuntutan publik. Sebagai pimpinan lembaga legislatif, Sardi dinilai memiliki tanggung jawab untuk memastikan fungsi pengawasan terhadap BUMD berjalan, terlebih ketika perusahaan daerah itu berhadapan dengan persoalan hukum yang kini ditangani Kejaksaan Agung.

Jejak Perda Bantah Alasan Tidak Tahu

Baskoro membeberkan sejumlah dokumen yang menurutnya menunjukkan keterlibatan DPRD dalam pembentukan landasan hukum perusahaan migas daerah.

Jejak tersebut dinilai semestinya menjadi pintu masuk bagi Ketua DPRD untuk menelusuri persoalan Van Dading, bukan justru berlindung di balik pengakuan tidak mengetahui.

Pertama, Perda dibentuk bersama DPRD. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2009 mengatur Pembentukan Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi.

Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi (kanan) dalam Diskusi Publik yang digelar FORKIM Bekasi terkait Akta Van Dading dalam kerja sama migas, Kamis 22 Oktober 2026. (Dok/Porosbekasi.com)

Selanjutnya, Perda Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Minyak dan Gas Bumi juga ditetapkan melalui persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah.

Kedua, dokumen resmi mencatat persetujuan DPRD. Perda Nomor 7 Tahun 2022 ditetapkan pada 16 Maret 2022, ditandatangani Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono dan diundangkan Sekretaris Daerah Reny Hendrawati.

Dalam Lembaran Daerah Nomor 7 Tahun 2022 Seri E tercantum rumusan: “Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA BEKASI dan WALI KOTA BEKASI MEMUTUSKAN”.

Ketiga, terdapat surat tugas setelah putusan kasasi. Setelah Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 985 K/Pdt/2022 pada 7 April 2022 memenangkan PD Migas, Plt Wali Kota Tri Adhianto menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor 539/156/2/Setda.Ek pada 25 Agustus 2022. Surat tersebut memerintahkan Plt Direktur Apung Widadi melaksanakan negosiasi JOA dengan Foster Oil & Energy Pte Ltd. Dasar surat tugas itu adalah Perda Nomor 07 Tahun 2022 dan Risalah RUPS 2022.

Rangkaian dokumen tersebut, menurut Baskoro, seharusnya cukup menjadi dasar bagi DPRD untuk meminta penjelasan eksekutif dan menelusuri proses pengambilan keputusan. Ia mempertanyakan mengapa pengawasan terhadap persoalan strategis BUMD itu tidak terdengar secara terbuka.

“Kan dari situ sangat jelas, ada keterlibatan DPRD, mestinya sebagai Ketua DPRD wajib tahu persoalan yang ada pada perusahaan milik daerah yang diduga KSO dengan pihak asing sudah merugikan rakyat Bekasi dan keuangan daerah, fungsi pengawasan dan hak bertanya kepada eksekutif kan bisa dilakukan,” ungkap Baskoro.

“Ini mah kenapa DPRD-nya jadi seolah cuek masa bodo semua, atau jangan-jangan apa karena sudah pernah duduk ngopi bareng dengan Walikota dan Dirut PT Migas, sehingga mengamputasi pengawasan DPRD,” sindir Baskoro lagi.

Baskoro menegaskan, persoalan tersebut bukan sekadar soal apakah Sardi mengetahui atau tidak mengetahui keberadaan Van Dading.

Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah DPRD telah menjalankan kewenangannya untuk mengawasi keputusan strategis yang menyangkut perusahaan milik daerah dan kepentingan masyarakat.

Jika Ketua DPRD mengaku tidak mengetahui, publik berhak meminta penjelasan mengenai sejauh mana pengawasan dilakukan, informasi apa yang telah diterima lembaga legislatif, serta langkah konkret apa yang akan ditempuh untuk mengungkap persoalan tersebut.

PKS Jangan Tutup Mata, Evaluasi Sardi Effendi Sebagai Ketua DPRD 

Baskoro juga mempertanyakan kemungkinan adanya kepentingan politik di balik sikap Sardi Effendi yang dinilainya terkesan tidak mengetahui persoalan Van Dading. Ia mengaitkan polemik tersebut dengan kepemimpinan DPRD sebelumnya yang dijabat Saefuddaulah, sesama kader PKS.

“Apakah ini untuk melindungi seniornya? Karena Perda 2022 lahir di era Ketua DPRD lama, dan Van Dading 6 April 2022 lahir saat transisi. Kalau Ketua DPRD sekarang bilang tidak tahu, lalu siapa yang tahu? Padahal BUMD ini sudah disidik Jampidsus Kejagung dengan potensi kerugian negara hingga Rp2 Triliun,” tegasnya.

Pertanyaan tersebut menjadi ujian bagi PKS untuk menunjukkan keseriusannya dalam menjaga akuntabilitas kader yang menduduki jabatan publik.

Partai tidak seharusnya menutup mata ketika kadernya memimpin lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah dan pengelolaan BUMD.

PKS perlu mengevaluasi kinerja dan penugasan Sardi sebagai Ketua DPRD Kota Bekasi, terutama terkait respons serta langkah pengawasan atas polemik Van Dading.

Evaluasi tersebut penting untuk memastikan jabatan pimpinan legislatif dijalankan dengan tanggung jawab, keterbukaan, dan keberanian meminta pertanggungjawaban eksekutif.

Evaluasi bukan berarti menghakimi seseorang sebelum seluruh fakta terungkap. Namun, ketika persoalan BUMD telah masuk penyidikan Kejaksaan Agung dan potensi kerugian negara disebut mencapai Rp2 triliun, sikap diam atau sekadar menyatakan tidak tahu tidak cukup untuk menjawab keresahan publik.

PKS juga perlu memastikan tidak ada kepentingan senioritas maupun pertimbangan internal partai yang menghambat pengungkapan persoalan.

Kepercayaan masyarakat terhadap partai politik dan DPRD harus ditempatkan di atas kepentingan melindungi kader atau mempertahankan posisi politik.

Kejagung Periksa Saksi FoE, DPRD Diminta Bertindak

Diketahui, Jampidsus Kejaksaan Agung pada 23 Oktober 2026 memeriksa saksi kunci HR dari Foster Oil & Energy Pte Ltd. Pemeriksaan itu disampaikan melalui siaran pers Puspenkum Nomor PR-436/041/K.3/Kph.3/10/2026 untuk memperkuat pembuktian dalam penyidikan perkara KSO migas periode 2009–2024.

Di tengah proses hukum tersebut, LINAP mendesak DPRD Kota Bekasi berhenti bersikap pasif dan tidak melepaskan tanggung jawab pengawasan. Baskoro meminta DPRD membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengusut persoalan Van Dading, sekaligus memanggil Tri Adhianto serta jajaran komisaris dan direksi PT Migas Perseroda guna memperoleh penjelasan menyeluruh.

Langkah itu dinilai penting untuk menelusuri proses pengambilan keputusan, dasar perdamaian dengan Foster Oil & Energy Pte Ltd, serta dampaknya terhadap kepentingan daerah.

DPRD juga didorong menggunakan kewenangannya untuk meminta penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait, tanpa mencampuri proses penyidikan yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.

Bagi LINAP, pembentukan Pansus akan menjadi pembuktian apakah DPRD serius menjalankan fungsi pengawasan atau justru membiarkan persoalan strategis BUMD berlarut-larut tanpa pertanggungjawaban politik yang jelas.

“Jangan sampai fungsi pengawasan DPRD mati suri 4 tahun, baru bersuara setelah disidik Kejagung,” tutup Baskoro.

 

 

Porosbekasicom
Editor