POROSBEKASI.COM – Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) mempertanyakan keterbukaan informasi mengenai Akta Van Dading yang dibuat pada 2022 dalam kerja sama antara PT Minyak dan Gas Perseroda Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd.
Ketua LINAP Baskoro mendesak Pemerintah Kota Bekasi membuka dokumen tersebut kepada publik. Menurut dia, Akta Van Dading menjadi salah satu dokumen penting yang perlu ditelusuri dalam penyidikan dugaan mega korupsi di tubuh PT Migas Perseroda Kota Bekasi.
Selain meminta keterbukaan informasi, LINAP juga mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mendalami isi akta tersebut, termasuk melalui pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Migas Perseroda.
LINAP Minta Dokumen Akta Van Dading Dibuka
Baskoro mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan informasi secara utuh mengenai Akta Van Dading kepada Pemerintah Kota Bekasi.
Surat permohonan tersebut telah disampaikan kepada Wali Kota Bekasi, Sekretaris Daerah, Asisten Daerah, Kepala Bagian Ekonomi, hingga Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Permintaan informasi itu juga berkaitan dengan pembubaran PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi serta persoalan aset yang ditinggalkan perusahaan daerah tersebut.
“Tentunya penyidik Jampidsus Kejagung punya strategi khusus dalam melakukan pemeriksaan penyidikan, termasuk juga Jampidsus harus mendalami tentang Akta Van Dading yang dibuat pada 2022,” tegas Baskoro, dikutip Jumat (11/9/2026).
Ia menilai, tidak dibukanya informasi terkait dokumen tersebut justru dapat memunculkan pertanyaan publik mengenai alasan di balik tertutupnya Akta Van Dading.
“Jika tidak diberikan justru menjadi pertanyaan besar, ada apa ditutupi,” ucapnya.
Desak Jampidsus Panggil Mantan Dirut
Dalam konteks penyidikan yang sedang berjalan, Baskoro meminta Jampidsus Kejaksaan Agung tidak mengabaikan keberadaan Akta Van Dading yang dibuat pada 2022.
Menurut LINAP, mantan Direktur Utama PT Migas Perseroda perlu dipanggil dan diperiksa untuk memberikan penjelasan terkait dokumen serta kerja sama yang melibatkan PT Migas dan Foster Oil.
Penyidikan kasus tersebut, kata Baskoro, juga dikabarkan telah memasuki pendalaman materi terkait dugaan mens rea yang disebut berpotensi menyeret Wali Kota Bekasi dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
LINAP meminta proses hukum dilakukan secara profesional tanpa pandang bulu, termasuk apabila penyidik membutuhkan keterangan dari kepala daerah atau pejabat pemerintahan lainnya.
“Jangan sampai karena yang harus diperiksa ini Walikota kemudian Kejagung tidak berani memanggil dan periksa, apalagi sampai terganggu dengan adanya upaya intervensi dari pihak manapun,” tegasnya.
“Jampidsus Kejagung jangan sampai masuk angin,” tambahnya.
Akta Van Dading Jadi Perhatian
Kasus dugaan mega korupsi ini berawal dari kerja sama PT Migas Perseroda dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd yang disebut-sebut sebagai perusahaan cangkang milik “raja minyak” Riza Chalid.
Kerja sama tersebut kemudian melahirkan Akta Van Dading pada 2022. Keberadaan dokumen itu kini menjadi perhatian karena dinilai berpotensi berkaitan dengan persoalan yang menimbulkan dugaan kerugian besar terhadap BUMD milik Pemerintah Kota Bekasi.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah memulai pemeriksaan lanjutan dalam penyidikan dugaan mega korupsi di tubuh PT Migas Perseroda yang disebut melibatkan banyak pihak.
Dalam perkembangan perkara itu, LINAP menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, Jampidsus Kejaksaan Agung diminta segera memanggil dan memeriksa mantan Direktur Utama PT Migas Perseroda.
Kedua, Pemerintah Kota Bekasi didesak membuka isi Akta Van Dading tahun 2022 secara transparan kepada publik.
Ketiga, Kejaksaan Agung diminta memastikan proses penyidikan berlangsung tanpa intervensi dari pihak mana pun dan terhadap siapa pun yang diduga terlibat.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyidikan yang berkaitan dengan perusahaan yang disebut LINAP sebagai anak cangkang perusahaan Riza Chalid tersebut.
Belum ada pula konfirmasi resmi terkait informasi mengenai pemeriksaan Wali Kota Bekasi oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.






Tinggalkan Balasan