Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntaskan penyidikan dugaan korupsi tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024. Perkara tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp2 triliun.

Desakan itu disampaikan Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, merespons pemeriksaan enam saksi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada 12–13 Oktober 2026.

Enam saksi yang diperiksa berasal dari unsur pemerintahan dan pihak terkait kerja sama, yakni mantan Sekretaris DPRD Kota Bekasi berinisial MR, CMS, AF dari Kementerian Dalam Negeri, IAB dari Foster Oil & Energy, FR yang merupakan ASN Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta AW dari PT Migas Kota Bekasi Perseroda.

NCW Desak Penyidikan Dibuka Terang

Herman mengapresiasi keputusan Kejagung mengambil alih penanganan perkara dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Ia juga menyoroti penggeledahan di enam lokasi, termasuk Kantor Sekretariat Daerah (Setda), Bagian Hukum, dan Kantor PT Migas Kota Bekasi, serta pemeriksaan intensif terhadap saksi dari unsur perusahaan dan pemerintahan.

Namun, NCW menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut harus berujung pada pengungkapan perkara secara menyeluruh, bukan sekadar pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen.

“Perkiraan kerugian sekitar Rp2 triliun bukan persoalan kecil. Publik berhak mengetahui bagaimana kerja sama ini dijalankan, siapa yang bertanggung jawab, dan ke mana aliran dananya. Kami mendesak Kejagung mengungkap perkara ini secara menyeluruh, termasuk aktor intelektual dan pihak-pihak yang menikmati hasilnya apabila ditemukan bukti yang mendukung,” ujar Herman, Rabu (14/10/2026).

Menurut NCW, besarnya perkiraan kerugian negara menuntut penyidikan yang serius, transparan, dan menyeluruh. Kejagung dinilai perlu mengungkap rangkaian keputusan yang melatarbelakangi kerja sama tersebut, termasuk pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaannya.

NCW Minta Kejagung Kejar Pengambil Keputusan

NCW mengingatkan agar penyidikan tidak berhenti pada pemeriksaan saksi dan penelusuran dokumen. Penyidik harus mengurai proses pengambilan keputusan, fungsi pengawasan, serta kemungkinan adanya pembiaran terhadap penyimpangan apabila hal itu terbukti melalui alat bukti.

“Penegak hukum harus menelusuri siapa yang mengambil keputusan, siapa yang memiliki kewenangan pengawasan, siapa yang membiarkan penyimpangan apabila terbukti terjadi, serta siapa yang memperoleh manfaat dari kerja sama tersebut,” tegas Herman.

Atas dasar itu, pihaknya meminta Kejagung menelusuri peran seluruh pemegang kewenangan yang relevan selama periode 2009–2024, termasuk para kepala daerah dan pejabat terkait. Penelusuran tersebut harus didasarkan pada keputusan yang diambil, dokumen yang tersedia, serta tanggung jawab masing-masing pejabat sesuai jabatannya.

Bagi NCW, pengungkapan perkara tidak cukup hanya dengan mengetahui siapa yang menjalankan kerja sama. Penyidik juga perlu memastikan bagaimana kebijakan ditetapkan, siapa yang berwenang mengawasi, dan apakah terdapat keputusan yang menyebabkan kerugian negara.

NCW Desak Kejagung Panggil Tri Adhianto

Atas dasar itu, Herman mendesak Kejagung memanggil dan meminta keterangan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Ia pernah menjabat sebagai wakil wali kota dan kemudian kepala daerah dalam rentang periode yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Ia menilai keterangan Tri diperlukan untuk menjernihkan peran dan tanggung jawab jabatannya dalam rangkaian keputusan terkait PT Migas Kota Bekasi. Permintaan itu, menurut NCW, merupakan bagian dari pengawasan publik terhadap penanganan perkara.

“Permintaan ini merupakan bagian dari kontrol sosial dan bukan kesimpulan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana,” ungkap Herman.

Desakan tersebut berkaitan dengan sejumlah keputusan pada 2022. Dalam periode itu, Arif Nurjaman, yang menjabat Direktur Utama PT Migas Kota Bekasi periode 2018–2022, menjalankan rekomendasi Laporan Hasil Audit Investigatif (LHAI) BPKP dan memenangkan perkara di Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 985 K/Pdt/2022 yang menyatakan JOA batal demi hukum.

Namun, pada tahun yang sama, Tri Adhianto selaku Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi menerbitkan SK Nomor 539/Kep.45.B-Ek/I/2022 yang mencopot Arif Nurjaman dan mengangkat Apung Widadi sebagai Direktur Utama.

NCW juga menyoroti penerbitan Surat Tugas yang menjadi dasar pembuatan Akta Dading pada 6 April 2022 dan dokumen Clean and Clear pada 25 Mei 2022. Menurut uraian NCW, rangkaian dokumen tersebut mengesampingkan Putusan Mahkamah Agung.

Rangkaian keputusan itu, menurut Herman, perlu ditelusuri penyidik untuk memastikan dasar penerbitannya, kewenangan pihak yang terlibat, serta kesesuaiannya dengan putusan pengadilan dan ketentuan hukum. Penelusuran tersebut penting untuk menjernihkan pertanggungjawaban setiap pihak berdasarkan bukti yang diperoleh.

NCW Desak Penelusuran Aliran Dana dan Pemulihan Aset

Selain meminta penyidik mengungkap pihak yang bertanggung jawab, NCW mendorong Kejagung menempuh langkah-langkah berikut:

1. Menelusuri aliran dana yang berkaitan dengan kerja sama tersebut.

2. Mengamankan barang bukti yang relevan dengan penyidikan.

3. Melakukan pelacakan dan mengupayakan pemulihan aset apabila ditemukan aset yang berkaitan dengan perkara.

4. Mempertimbangkan pencegahan ke luar negeri terhadap pihak tertentu apabila memenuhi persyaratan hukum.

NCW menegaskan, penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penetapan tersangka harus dilakukan apabila penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum,” kata Herman.

Pihaknya juga meminta Pemerintah Kota Bekasi, DPRD Kota Bekasi, PT Migas Kota Bekasi, dan seluruh pihak terkait bersikap kooperatif selama proses penyidikan.

Mereka diminta membuka akses terhadap dokumen yang diperlukan agar penyidik dapat menelusuri perkara secara utuh.

NCW turut mengingatkan agar dugaan penghilangan barang bukti atau tindakan yang menghalangi penyidikan ditindaklanjuti sesuai hukum apabila ditemukan bukti yang mendukung.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, asas tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan perkara berlarut-larut tanpa kejelasan. Jika alat bukti telah mencukupi, proses hukum harus dilanjutkan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu,” ucap Herman.

NCW: Keberhasilan Penyidikan Harus Terukur

NCW menilai keberhasilan penanganan perkara tidak semestinya hanya diukur dari jumlah saksi yang telah diperiksa. Hal yang lebih penting adalah terungkapnya rangkaian fakta, adanya pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang terbukti bersalah, serta upaya pemulihan kerugian negara.

“Bekasi tidak membutuhkan janji penegakan hukum. Bekasi membutuhkan proses yang transparan, bukti yang terang, pertanggungjawaban yang jelas, dan keadilan yang nyata,” pungkas Herman.

Herman menyatakan pihaknya siap menyampaikan data dan informasi yang relevan kepada penyidik. Upaya ini sebagai komitmen NCW DPD Bekasi Raya dalam mengawal penanganan perkara hingga memperoleh kepastian hukum.

 

Porosbekasicom
Editor