Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 tentang pengisian jabatan eselon I di Kejaksaan Agung.

Melalui keputusan tersebut, Kuntadi resmi dipercaya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Penunjukan Kuntadi langsung memunculkan harapan agar penanganan perkara-perkara korupsi besar mendapat percepatan, termasuk dugaan mega korupsi kerja sama operasi (KSO-JOA) antara PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd yang kini berada di tangan Kejaksaan Agung.

Bahkan, beredar informasi, bahwa setelah Kuntadi dilantik secara definitif sebagai Jampidsus, penyidik disebut akan menetapkan tersangka dalam perkara besar tersebut.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menilai jabatan baru yang diemban Kuntadi langsung dihadapkan pada ujian besar terkait komitmen pemberantasan korupsi.

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi

“Ini ujian pertama Bapak Kuntadi,” tegas Uchok, Rabu (22/7/2026).

Menurut dia, penyidikan kasus dugaan korupsi migas di Kota Bekasi tidak boleh berhenti tanpa kejelasan, mengingat perkara tersebut telah diambil alih JAM Pidsus sejak 13 Juni 2026.

“Di meja Jampidsus yang baru sekarang ada bom waktu besar di Bekasi. dugaan mega korupsi KSO-JOA antara PT Minyak dan Gas Bumi Perseroda Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd yang sudah diambil alih Jampidsus sejak 13 Juni 2026,” ungkap Uchok.

Ia menegaskan, pergantian pimpinan tidak boleh menjadi alasan mandeknya proses hukum. Sebaliknya, menurut dia, masyarakat menunggu langkah nyata berupa keterbukaan perkembangan penyidikan hingga penetapan pihak yang bertanggung jawab.

“Jangan sampai kasus Foster jadi ‘dikubur halus’. Publik berhak tahu sudah sejauh mana penyidikan, siapa yang diperiksa, dan kapan statusnya naik. Sementara di sisi lain, uang rakyat Miliar hasil temuan BPKP atau BPK juga dibiarkan. Kalau Kejagung dan Pemkot sama-sama tutup mulut, ini namanya pengkhianatan terhadap rakyat,” ujarnya.

CBA kemudian menyampaikan dua tuntutan kepada JAM Pidsus yang baru, yakni membuka secara berkala perkembangan penyidikan dugaan korupsi KSO Migas-Foster serta meningkatkan status penanganan perkara dengan mengumumkan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.

Tata kelola PD Migas Kota Bekasi tengah menjadi sorotan lantaran kendali operasional sepenuhnya diduga diambil alih Foster Oil Energy. (Foto: Dok. Ig @ptmigasbekasi)

Uchok menilai publik Kota Bekasi sudah terlalu lama menunggu kepastian atas kasus yang disebut merugikan keuangan negara tersebut.

“Rakyat Bekasi sudah lelah dengan istilah ‘sedang didalami’. Kami butuh kepastian hukum. Jangan sampai momentum pergantian pimpinan ini hanya jadi seremoni tanpa ada kasus besar yang tuntas,” tutup Uchok.

Selama berkarier di Kejaksaan Agung, Kuntadi dikenal menangani sejumlah perkara korupsi bernilai besar. Di antaranya dugaan korupsi tata niaga emas 109 ton dengan nilai mencapai Rp47,1 triliun, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2023.

Kemudian proyek fiktif PT Sigma Cipta Caraka, dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa senilai Rp1,3 triliun, perkara BTS 4G Kominfo sekitar Rp8 triliun, hingga kasus ekspor crude palm oil (CPO) yang nilainya diperkirakan mencapai Rp20 triliun.

Rekam jejak tersebut seolah mengartikan, bahwa Kuntadi spesialis dalam menangani kasus kakap dengan uang negara bernilai besar. Publik kini menanti apakah kepemimpinan Kuntadi di Jampidsus akan menjadi titik balik pengungkapan kasus-kasus korupsi besar yang selama ini belum menemukan ujungnya, termasuk dugaan skandal migas di Kota Bekasi.

 

 

Porosbekasicom
Editor