Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Pemeriksaan Direktur PT Sinergi Patriot (Perseroda) Kota Bekasi, M. Aldo Sirait, oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, pada Rabu, 21 Oktober 2026, memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak lain yang berkaitan dengan pengelolaan kerja sama operasi (KSO) migas di Kota Bekasi.

M. Aldo Sirait sebelumnya dikenal melalui inisial MAS dalam siaran pers Kejaksaan Agung. Ia merupakan Direktur PT Sinergi Patriot Bekasi periode 2025–2030 yang dilantik Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pada 15 Juli 2025.

Informasi tersebut merujuk pada Siaran Pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Nomor PR-432/037/K.3/Kph.3/10/2026 yang mencantumkan pemeriksaan terhadap MAS.

Sementara itu, pemberitaan di situs resmi PT Sinergi Patriot pada 16 Juli 2025 menyebut Tri Adhianto melantik M. Aldo Sirait di area Stasiun Sumur Gas Jatinegara, Kranggan.

Pemeriksaan terhadap Aldo menjadi bagian penting dalam penelusuran perkara yang berkaitan dengan tata kelola migas Kota Bekasi, yang sudah satu bulan lebih bergulir di Kejagung.

Tri Adhianto dan Dua Mantan Pejabat Pemkot Bekasi Dipertanyakan

Perhatian publik kini tertuju pada kemungkinan pemeriksaan terhadap Tri Adhianto, yang menjabat Wali Kota Bekasi sekaligus Kuasa Pemilik Modal (KPM), serta dua mantan pejabat Pemerintah Kota Bekasi, yakni Zeno Bachtiar dan Nesan Sudjana.

Zeno Bachtiar merupakan mantan Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Bekasi yang disebut berkaitan dengan rekomendasi KSO.

Sementara itu, Nesan Sudjana merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat yang dipersoalkan terkait fungsi pengawasan terhadap kerja sama tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan yang memastikan apakah ketiganya akan diperiksa penyidik dalam rangkaian penyidikan yang sama.

Meski demikian, pemeriksaan terhadap direktur perusahaan daerah tersebut membuka ruang bagi penyidik untuk mendalami proses pengambilan keputusan, pemberian rekomendasi, hingga pelaksanaan pengawasan KSO.

Apabila ditemukan keterkaitan berdasarkan alat bukti, pihak-pihak yang relevan dapat dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan.

Dalam siaran pers resminya, penyidik Jampidsus menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya proses penyidikan yang bertumpu pada bukti. Publik pun menunggu perkembangan berikutnya, termasuk penjelasan mengenai langkah penyidik dalam menelusuri rantai pengambilan keputusan dan pengawasan kerja sama migas tersebut.

Peran PT Sinergi Patriot dalam Pengelolaan Gas Kota Bekasi

PT Sinergi Patriot Bekasi merupakan badan usaha milik daerah (BUMD) Kota Bekasi, Jawa Barat, yang dibentuk untuk menjadi induk perusahaan di bidang gas bumi.

Perusahaan ini didirikan pada 10 Agustus 2010 untuk mendukung program pemerintah dalam pengembangan jaringan gas kota atau city gas.

Salah satu kegiatan usahanya adalah menjadi operator jaringan gas rumah tangga di Kelurahan Bojong, Rawalumbu, Kota Bekasi.

Pada 2012, perusahaan tersebut juga mulai merintis usaha gas hilir di Lapangan Jatinegara melalui kegiatan niaga gas untuk memenuhi kebutuhan kelistrikan di wilayah Kota Bekasi.

Dengan posisi tersebut, tata kelola perusahaan dan keputusan terkait kerja sama operasi menjadi aspek penting yang perlu ditelusuri apabila berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

Pemeriksaan terhadap para pihak yang memiliki informasi relevan diharapkan dapat membantu memperjelas proses pengelolaan kerja sama sekaligus memastikan pertanggungjawaban hukum ditentukan berdasarkan bukti yang sah.

 

 

Porosbekasicom
Editor