Namun, keberadaan Apung Widadi saat ini disebut tidak diketahui secara jelas. Kantor PT Migas Perseroda di kawasan Summarecon, berdasarkan informasi sumber, disebut dalam kondisi kosong.
Adapun Lapangan Jatinegara yang menjadi bagian dari persoalan kerja sama tersebut saat ini disebut telah berada dalam penguasaan Pertamina atau pemerintah pusat.
Dading Perdata Tidak Otomatis Menghapus Dugaan Pidana
Secara sederhana, Akta Van Dading merupakan kesepakatan perdamaian dalam ranah perdata. Karena itu, keberadaannya tidak dapat dimaknai sebagai penghapusan otomatis terhadap kemungkinan pertanggungjawaban pidana.
Apabila dalam proses kerja sama JOA terdapat dugaan mark up, proses yang tidak memperoleh persetujuan DPRD, pelaksanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan kerja sama dengan Pertamina, atau dugaan tindakan lain yang menyebabkan kerugian keuangan daerah, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah tindak pidana korupsi apabila unsur pidananya terpenuhi.
Karena itu, keberadaan Akta Van Dading menjadi salah satu bagian yang penting untuk dilihat secara utuh dalam rangkaian perkara, bukan berdiri sendiri sebagai persoalan perdata.
Terlebih, dugaan perkara terkait kerja sama Migas Perseroda dengan Foster Oil tersebut disebut telah masuk dalam pengusutan Jampidsus Kejagung sejak Juni 2026.
Pada akhirnya, waktu pembuatan Akta Van Dading—yang disebut dilakukan sebelum putusan kasasi MA Nomor 985K/Pdt/2022 diterbitkan—menjadi salah satu fakta yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak-pihak terkait.
Publik pun wajar mempertanyakan alasan di balik pembuatan kesepakatan tersebut ketika proses kasasi masih berlangsung, termasuk apakah ada pertimbangan hukum dan kepentingan tertentu yang melatarbelakanginya.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: untuk apa Akta Van Dading dibuat lebih dahulu sebelum putusan kasasi MA terbit jika seluruh proses tersebut memang tidak memiliki persoalan yang perlu ditutupi?
Jawaban atas pertanyaan tersebut tentu membutuhkan penelusuran dokumen, keterangan para pihak, serta pembuktian dari aparat penegak hukum.
Kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.






Tinggalkan Balasan