Jawaban dari MA, berdasarkan informasi sumber, bersifat normatif dalam konteks hukum perdata. Dengan kata lain, keberadaan perdamaian tersebut tidak serta-merta menjadi persoalan dalam ranah perdata.
Namun, keberadaan Akta Van Dading tidak otomatis menghilangkan kemungkinan adanya persoalan pidana apabila dalam proses kerja sama tersebut ditemukan dugaan tindak pidana.
Hal ini karena perkara perdata dan pidana berada pada jalur hukum yang berbeda. Dengan demikian, apabila terdapat dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerja sama, proses penyelidikan maupun penyidikan tetap dapat dilakukan aparat penegak hukum meskipun para pihak telah membuat kesepakatan perdamaian secara perdata.
Pemkot Disebut Libatkan Ahli Hukum Unpad
Informasi lain yang juga menjadi perhatian adalah langkah Pemkot Bekasi yang disebut sempat menggunakan jasa seorang dosen Universitas Padjadjaran (Unpad) untuk memberikan pendapat hukum terkait Akta Van Dading.
Dosen tersebut disebut pernah menjadi saksi ahli dalam persidangan perkara Carri Riza Chalid.
Keterlibatan ahli hukum itu disebut berkaitan dengan penyusunan Legal Opinion atau LO yang dimaksudkan untuk memperkuat posisi bahwa Akta Van Dading yang dibuat antara pihak-pihak terkait memiliki dasar dan kedudukan hukum yang sah.
Langkah tersebut juga dinilai menunjukkan bahwa sejak awal terdapat perhatian serius terhadap aspek hukum dari Akta Van Dading tersebut.
Terlebih, dokumen perdamaian itu dibuat ketika perkara antara PT Migas Perseroda dan Foster Oil masih berada dalam proses kasasi di MA.
Mengapa Akta Van Dading Kini Dikaitkan dengan Pengusutan Kejagung?
Ada sejumlah alasan mengapa keberadaan dan waktu pembuatan Akta Van Dading tersebut dinilai relevan untuk ditelusuri dalam pengusutan dugaan perkara korupsi kerja sama PT Migas Perseroda dengan Foster Oil.
Pertama, terdapat pertanyaan mengenai hubungan antara kesepakatan perdamaian tersebut dengan putusan MA.






Tinggalkan Balasan