Dalam pos

Sebelumnya, MA disebut telah menyatakan kerja sama dalam Joint Operating Agreement (JOA) dengan Foster Oil memiliki persoalan hukum. Namun setelah itu, para pihak justru membuat kesepakatan perdamaian dan kerja sama tetap berlanjut.

Kedua, terdapat persoalan mengenai dugaan unsur kesengajaan yang sebelumnya pernah menjadi perhatian dalam pemeriksaan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan sumber, BPKP pada 2020 disebut telah menemukan adanya “unsur kesengajaan merugikan PD Migas”.

Jika informasi tersebut benar, keberadaan Akta Van Dading menjadi penting untuk dilihat dalam konteks keseluruhan rangkaian peristiwa.

Sebab, terdapat dugaan bahwa kesepakatan tersebut dapat dipersoalkan apabila digunakan untuk memberikan legitimasi terhadap kondisi yang sebelumnya telah menimbulkan kerugian.

Ketiga, persoalan mengenai dugaan kerugian negara atau daerah disebut belum otomatis selesai hanya karena adanya perdamaian.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa PAD dari kerja sama tersebut disebut tidak masuk sebagaimana yang diharapkan. Di sisi lain, aset atau pengelolaan lapangan saat ini disebut telah berada dalam penguasaan Pertamina atau pemerintah pusat.

Kondisi tersebut membuat aspek kerugian dan manfaat ekonomi dari kerja sama menjadi bagian yang masih perlu ditelusuri secara menyeluruh.

Posisi Tri Adhianto dan Apung Widadi

Dalam persoalan Akta Van Dading tersebut, Tri Adhianto disebut memiliki posisi penting karena saat itu menjabat sebagai Plt Wali Kota Bekasi dan menjadi pihak yang ikut menandatangani dokumen perdamaian.

Saat ini, Tri Adhianto telah menjabat sebagai Wali Kota Bekasi definitif. Sementara Apung Widadi yang ketika itu menjabat sebagai Direktur PT Migas Perseroda juga tercatat sebagai pihak yang ikut menandatangani Akta Van Dading.

Porosbekasicom
Editor