POROSBEKASI.COM – Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) mendesak Jampidsus Kejaksaan Agung membuka secara terang benderang perkembangan penyidikan perkara KSO antara PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy PTE. Ltd.
Tekanan keras juga mengarah pada dugaan adanya “Akta Van Dading” atau perjanjian perdamaian antara Pemkot Bekasi dengan pihak swasta. LINAP mempertanyakan dugaan perdamaian tersebut karena disebut terjadi saat perkara masih berada dalam penanganan aparat penegak hukum.
Perkara ini berkaitan dengan Joint Operating Agreement – JOA Lapangan Jatinegara yang ditandatangani pada 13 Januari 2011.
Drama hukumnya berlangsung panjang. PN Bekasi memutus sengketa, kemudian Putusan PT Bandung Nomor 504/PDT/2021/PT BDG menguatkan putusan PN. Namun, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 985 K/Pdt/2022 mengabulkan kasasi PD Migas dan membatalkan putusan PT Bandung.
Di tengah rangkaian proses hukum tersebut, LINAP menduga muncul Akta Van Dading yang kini dipertanyakan secara terbuka.

“Isi akta van dading ini harus dibuka kepada publik. Apa dasar perdamaian, siapa yang menandatangani, apa konsekuensi hukumnya, serta apakah ada dampak terhadap aset dan pendapatan daerah,” ujar Ketua Umum LINAP, Baskoro, Rabu (19/8/2026).
LINAP juga menyoroti Laporan Hasil Audit Investigatif BPKP Nomor SR-188/D5/02/2020 tertanggal 3 Maret 2020.
Audit tersebut menelaah kerja sama PD Migas dengan PT Pertamina EP selama periode 2009 hingga Juli 2019, termasuk keterlibatan perusahaan pendukung dalam kerja sama tersebut.
Dalam materi yang dikutip, terdapat tiga poin permasalahan penting dalam perjanjian yang diduga berdampak terhadap potensi pendapatan PD Migas sekaligus menguntungkan pihak ketiga.
Lebih jauh, potensi kerugian daerah dalam perkara ini disebut mencapai US$39 juta atau setara ratusan miliar rupiah. Namun, angka tersebut masih membutuhkan penghitungan resmi dari aparat penegak hukum, khususnya Jampidsus.
Menurut Baskoro, penyidikan oleh Kejaksaan sudah berjalan. Mantan Wali Kota Bekasi disebut telah diperiksa beberapa kali. Sejumlah mantan direksi dan Dirut PD Migas juga telah dimintai keterangan hingga Dirut PT Migas Perseroda Apung Widadi.
“Kami juga mempertanyakan siapa-siapa saja yang sudah diperiksa Jampidsus Kejagung,sejauh mana pihak Foster Oil and Energy telah dimintai keterangan?” tanya Baskoro.
“Jangan sampai publik melihat penanganannya hanya berjalan di satu sisi,apalagi jalan ditempat tanpa ada kejelasannya,” tambahnya.
Empat Tuntutan LINAP
1. BUKA AKTA VAN DADING: Jelaskan dasar hukum, substansi, dan dampak finansialnya. Apakah sudah melalui mekanisme di DPRD?
2. TRANSPARANSI STATUS PERKARA: Kejaksaan wajib mengumumkan perkembangan perkara. Siapa saja yang sudah dan akan diperiksa.
3. USUT TUNTAS SEMUA PIHAK: Jangan tebang pilih. Periksa penyusun, pelaksana, hingga pihak yang menandatangani perdamaian.
4. HITUNG KERUGIAN NEGARA: Libatkan BPK/BPKP untuk menghitung secara pasti potensi kerugian negaranya.
Lapangan Jatinegara merupakan aset strategis Pemkot Bekasi. Namun, tata kelolanya justru diwarnai sengketa, audit, hingga kini muncul dugaan adanya “perdamaian gelap”.
Jika benar terdapat Akta Van Dading yang merugikan daerah, LINAP menilai persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai sekadar perdamaian. Sebab, ada dugaan pengorbanan aset dan kepentingan rakyat.
DPRD Kota Bekasi juga didesak menggunakan hak pengawasannya. Jangan sampai keputusan yang menyangkut hajat hidup dan aset rakyat Kota Bekasi justru diputuskan di ruang tertutup tanpa keterbukaan.
Publik Bekasi tidak membutuhkan polemik berkepanjangan. Publik membutuhkan KEPASTIAN HUKUM.
Ada pelanggaran atau tidak? Siapa yang bertanggung jawab? Ada kerugian daerah atau tidak? Dan yang paling penting, apa sebenarnya isi Akta Van Dading tersebut?
Kejagung dan Kejari didesak tidak diam. Seluruh fakta harus dibuka karena yang dipertaruhkan adalah pengelolaan migas yang berkaitan dengan kepentingan rakyat Bekasi.
“Segera ungkap para tersangkanya,jangan mengulur-ngulur waktu lama,karena Penyidikan yang diambil alih oleh Jampidsus Kejagung dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ini sudah cukup lama,”tutupnya.
Catatan Redaksi: Seluruh dugaan dalam berita ini masih perlu dikonfirmasi dan belum dapat dimaknai sebagai tindak pidana sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.





Tinggalkan Balasan