Akademisi Hukum: Modus Tindak Pidana
Akademisi hukum Bambang Sunaryo yang dimintai komentar menilai persoalan tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan administrasi biasa.
“Ini modus melakukan perbuatan/mentrea tindak pidana,” kata Bambang, Selasa (8/9/2026).
Ia juga menyinggung buruknya tata kelola pemerintahan jika persoalan pengelolaan aset daerah tidak ditangani secara serius. “Rusak Bekasi, diawali dari para pejabat,” tambahnya.
Menurutnya, apabila aset daerah disewakan tetapi penerimaan yang dihasilkan tidak masuk melalui mekanisme kas daerah sebagaimana ketentuan yang berlaku, maka persoalan tersebut berpotensi mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara atau daerah.
Desakan Audit dan Evaluasi Pengelolaan Pasar Baru
Hingga berita ini diturunkan, PT Mitra Patriot Perseroda maupun PT Beta Sentosa selaku pengelola belum memberikan klarifikasi resmi terkait surat penagihan tersebut.
Pedagang dan sejumlah aktivis pun mendesak agar persoalan ini segera dibuka secara transparan dan tidak berhenti pada polemik semata.
Mereka meminta BPKAD Kota Bekasi segera melakukan langkah evaluasi, menghentikan pungutan yang dinilai bermasalah, serta mempertimbangkan pengambilalihan kembali pengelolaan oleh Pemerintah Daerah.
Selain itu, DPRD Kota Bekasi, khususnya Komisi III, didesak untuk memanggil Direksi PTMP dan PT Beta Sentosa guna meminta penjelasan mengenai dasar hukum penarikan biaya, tambahan PPN 11 persen, hingga alur pembayaran yang diarahkan ke rekening perusahaan swasta.
Aparat penegak hukum juga didorong untuk melakukan audit terhadap aliran dana yang masuk ke rekening PT Berlian Tangguh Sentosa serta menelusuri dasar hubungan perusahaan tersebut dalam pengelolaan Pasar Baru Bekasi Timur.
Jika persoalan ini tidak segera dijelaskan secara terbuka dan ditertibkan, dikhawatirkan akan muncul preseden buruk dalam pengelolaan aset daerah.







Tinggalkan Balasan