Dalam pos

Namun, dalam surat PTMP, pedagang justru dibebankan pembayaran “Sewa + PPN 11%”. Padahal, PPN merupakan pajak pusat sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan nasional melalui UU No. 7 Tahun 2020 tentang HPP.

Hal inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar kewenangan PTMP maupun pemerintah daerah dalam membebankan tambahan PPN 11 persen kepada pedagang.

Dalam Perda 1 Tahun 2024 maupun Perda 9 Tahun 2025 juga tidak ditemukan ketentuan yang secara khusus mengatur pungutan PPN dalam mekanisme tersebut.

2. Tarif Diduga Tidak Memiliki Dasar Peraturan Wali Kota

Persoalan berikutnya berkaitan dengan penetapan tarif. Dalam Pasal 83 ayat 3 disebutkan bahwa “Besaran tarif retribusi ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota”.

Sementara dalam praktik yang dipersoalkan, tarif sebesar Rp250.000 hingga Rp500.000 ditambah PPN 11 persen tercantum dalam surat yang diterbitkan PTMP.

Mekanisme tersebut memunculkan dugaan bahwa tarif ditetapkan melalui surat perusahaan, bukan melalui Peraturan Wali Kota sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Perda. Jika benar demikian, maka dasar hukum penetapan tarif tersebut patut dipertanyakan.

3. Pembayaran Dialihkan ke Rekening Perusahaan Swasta

Hal yang paling menjadi sorotan adalah mekanisme pembayaran yang diarahkan ke rekening PT Berlian Tangguh Sentosa.

Dalam Pasal 83 ayat 4 jo Pasal 20 Perda 1 Tahun 2024, disebutkan bahwa pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan hasil penerimaannya wajib disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya dalam waktu 1×24 jam.

Namun berdasarkan surat yang beredar, pembayaran justru diarahkan ke rekening perusahaan swasta dengan nomor rekening 2101208434 atas nama PT Berlian Tangguh Sentosa.

Kondisi tersebut memicu pertanyaan serius mengenai alur penerimaan uang dari pedagang, dasar kerja sama dengan perusahaan swasta tersebut, serta mekanisme penyetoran dana yang berkaitan dengan pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Bekasi.

Porosbekasicom
Editor