“Pemeriksaan atas laporan keuangan BUMN bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan, efisiensi, efektivitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” demikian pernyataan BPK.
Setiap transaksi yang tidak memiliki dasar bisnis yang memadai dapat menjadi temuan audit dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi direksi maupun komisaris yang bertanggung jawab.
Di sisi lain, Kementerian BUMN sebagai pemegang saham pengendali juga melakukan evaluasi terhadap pencapaian Key Performance Indicator (KPI) untuk memastikan perusahaan berjalan sesuai prinsip transparansi dan efisiensi.
Dividen BUMN Menjadi Sumber Penerimaan Negara
Data pemerintah menunjukkan keuntungan perusahaan negara tidak berhenti di tingkat korporasi, melainkan berkontribusi langsung terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencatat total kontribusi BUMN kepada negara dalam bentuk dividen, pajak, dan PNBP terus mengalami peningkatan signifikan dari tahun ke tahun, sebagai wujud nyata peran BUMN sebagai agen pembangunan,” jelas Kementerian BUMN.
Realisasi dividen yang disetorkan ke kas negara tercatat mencapai Rp82,1 triliun pada 2023, meningkat dibandingkan Rp39,7 triliun pada 2022 dan Rp29,5 triliun pada 2021.
Jika digabungkan dengan penerimaan pajak dan PNBP lainnya, total kontribusi BUMN kepada negara dalam tiga tahun terakhir melampaui Rp1.200 triliun.
Dana tersebut selanjutnya digunakan pemerintah untuk membiayai berbagai program pembangunan, mulai dari infrastruktur, layanan kesehatan, hingga bantuan sosial.
Mayoritas BUMN Justru Mencatatkan Laba
Generalisasi bahwa seluruh BUMN mengalami kerugian juga tidak sesuai dengan data kinerja perusahaan negara. Laporan keuangan konsolidasi Kementerian BUMN menunjukkan mayoritas perusahaan pelat merah masih membukukan laba.
Dari sekitar 41 BUMN aktif setelah proses klasterisasi, lebih dari 90 persen atau sekitar 37 perusahaan mencatatkan laba bersih. Sisanya berada dalam tahap restrukturisasi.
BUMN sektor perbankan seperti BRI, Mandiri, dan BNI, maupun sektor energi seperti Pertamina dan PLN, secara konsisten menghasilkan keuntungan yang kemudian dimanfaatkan untuk memperkuat modal, memperluas investasi, meningkatkan penyaluran kredit UMKM, serta mendukung ekspansi bisnis.
Adapun perusahaan yang mengalami kerugian umumnya merupakan entitas yang masih menjalani proses pemulihan akibat beban historis.
Reformasi Tata Kelola, Termasuk Penghapusan Tantiem Komisaris
Upaya memperbaiki tata kelola BUMN juga dilakukan melalui berbagai kebijakan reformasi.
Salah satunya adalah keputusan pemerintah di bawah Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus pemberian tantiem bagi jajaran komisaris BUMN.
Tempo menjelaskan pengertian tantiem sebagai berikut “Tantiem adalah bagian keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada pihak terafiliasi seperti direksi, komisaris, dan pemegang saham ketika perusahaan berhasil membukukan laba bersih pada tahun buku yang bersangkutan”.
Pemerintah melalui laman resmi kepresidenan menyatakan “Presiden menegaskan pentingnya penghapusan tantiem atau bonus bagi komisaris BUMN sebagai langkah efisiensi dan pembenahan tata kelola agar alokasi anggaran korporasi berfokus pada produktivitas dan kesejahteraan masyarakat, bukan pengeluaran seremonial”.
“Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp 40 miliar setahun,” tegas Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk menekan pengeluaran yang dinilai tidak memberikan nilai tambah terhadap produktivitas perusahaan serta memperkuat prinsip akuntabilitas.
Literasi Digital Penting untuk Menyikapi Informasi
Maraknya informasi di media sosial membuat masyarakat dituntut lebih kritis dalam memilah fakta dan opini. Berbagai narasi yang berkembang belum tentu didukung bukti hukum maupun dokumen keuangan yang sah.
Karena itu, masyarakat disarankan merujuk pada laporan keuangan BUMN yang telah diaudit, regulasi resmi, serta data yang dipublikasikan lembaga pemerintah ketika ingin memahami kondisi perusahaan negara.
Apabila terdapat dugaan penyimpangan, pembuktiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum, audit resmi, dan proses investigasi oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Secara normatif, tata kelola keuangan BUMN telah diatur melalui undang-undang, mekanisme audit, dan sistem pengawasan berlapis. Hingga saat ini, narasi mengenai adanya “setoran kepada partai penguasa” yang beredar di media sosial masih berupa opini yang belum didukung bukti hukum maupun regulasi yang membenarkan praktik tersebut.
Setiap dugaan penyalahgunaan dana tetap harus dibuktikan melalui dokumen yang sah, hasil audit, serta proses penegakan hukum yang berlaku agar dapat dipertanggungjawabkan secara legal.







Tinggalkan Balasan