Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Penyidikan dugaan korupsi dalam kerja sama pengelolaan sumur minyak dan gas bumi Lapangan Jatinegara yang melibatkan PT Migas Perseroda Kota Bekasi dan Foster Oil and Energy Pte Ltd hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Perkara yang sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bekasi itu telah diambil alih Jampidsus Kejaksaan Agung sejak Juni 2026. Namun, hingga Selasa, 18 Agustus 2026, belum ada tersangka yang diumumkan dalam perkara tersebut.

Kejagung juga belum menyampaikan secara terbuka perkembangan terbaru terkait pemeriksaan maupun hasil penyidikan terhadap sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan kerja sama tersebut.

Praktisi hukum Bambang Sunaryo menilai, penetapan tersangka semestinya dapat dilakukan apabila penyidik telah menemukan bukti adanya kerugian negara dalam kerja sama antara PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd.

“Jika penyidik Jampidsus Kejagung sudah diketemukan adanya kerugian negara atas dugaan korupsi pada Kerjasama Operasi PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd, Maka kejaksaan harusnya sudah dapat menetapkan tersangka,” ujar Bambang, Selasa (18/8/2026).

Menurutnya, proses hukum perkara tersebut tidak semestinya berjalan tanpa kepastian dalam waktu yang panjang. Ia bahkan mendorong agar penanganan perkara dialihkan kepada lembaga penegak hukum lain apabila Kejaksaan Agung dinilai tidak mampu menuntaskannya.

“Perkara yang berlarut-larut jika kejaksaan agung RI dirasakan tidak sempat menyelesaikan maka bisa di limpahkan ke penegak hukum yang lain, Akan lebih tepat diserahkan ke KPK,” ucapnya.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengenai perkembangan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, juga belum memperoleh jawaban.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan terkait siapa saja yang telah dipanggil dan diperiksa dalam perkara tersebut.

Minimnya informasi perkembangan penyidikan menjadi perhatian karena perkara ini berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam di wilayah Bekasi.

Nilai kerja sama pengelolaan sumur migas tersebut juga disebut berkaitan dengan potensi penerimaan yang bernilai besar.

Bambang turut mempertanyakan fokus penanganan perkara di lingkungan Kejaksaan Agung. Menurutnya, perkara dugaan korupsi lain tidak boleh terabaikan hanya karena adanya penanganan kasus tertentu yang menyita perhatian.

“Kejaksaan agung jangan hanya fokus perkara (FA) saja, korupsi yang lain harus juga dikerjakan. Dan khususnya, Jampidsus yang baru wajib menyelesaikan carut marut di Kota Bekasi, dan perkara lainnya,” tutup Bambang.

Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung sempat menyampaikan bahwa proses penyidikan perkara Migas Jatinegara masih berlangsung.

Namun, ketika kembali dimintai informasi mengenai perkembangan pemeriksaan, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan mengenai pihak-pihak yang telah dipanggil sejak perkara tersebut diambil alih Jampidsus.

Kasus kerja sama Migas Jatinegara bukan perkara yang dapat dipandang sebelah mata. Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam sekaligus aset dan kepentingan daerah yang menyentuh kepentingan masyarakat Bekasi.

Lambannya informasi mengenai perkembangan penyidikan pun berpotensi menimbulkan pertanyaan publik. Ketika proses hukum berjalan berbulan-bulan tanpa kejelasan mengenai tersangka maupun perkembangan pemeriksaan, kepercayaan masyarakat terhadap penanganan perkara dapat ikut dipertaruhkan.

 

 

Porosbekasicom
Editor