Dalam pos

Secara umum, laba bersih BUMN disalurkan melalui dua jalur yang sah, yakni dividen kepada negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan laba ditahan yang digunakan kembali untuk memperkuat modal maupun investasi perusahaan.

Kementerian Keuangan menjelaskan mekanisme tersebut sebagai berikut, “Dividen BUMN merupakan bagian laba yang menjadi hak negara selaku pemegang saham/pemilik BUMN atas penyertaan modal negara pada BUMN tersebut”.

Dengan demikian, dividen BUMN masuk ke kas negara melalui sistem perbendaharaan negara, bukan kepada organisasi politik atau pihak lain di luar mekanisme yang telah ditentukan.

Kinerja BUMN Dipengaruhi Faktor Bisnis, Bukan Semata Isu Politik

Naik turunnya kondisi keuangan perusahaan negara pada dasarnya dipengaruhi banyak faktor ekonomi yang bersifat objektif. Mengaitkan seluruh kerugian BUMN dengan kepentingan politik dinilai terlalu menyederhanakan persoalan karena mengabaikan dinamika bisnis yang sebenarnya.

Beberapa faktor utama yang memengaruhi kinerja perusahaan negara meliputi fluktuasi harga komoditas dunia, perubahan nilai tukar rupiah, perlambatan ekonomi global, penugasan Public Service Obligation (PSO), investasi jangka panjang dengan kebutuhan belanja modal besar, hingga proses restrukturisasi perusahaan yang membutuhkan waktu dan biaya.
Seluruh faktor tersebut merupakan variabel yang lazim memengaruhi perusahaan, baik milik negara maupun swasta.

Pengawasan Berlapis Menjadi Pengaman Tata Kelola BUMN

Narasi mengenai dugaan penyimpangan dana juga perlu dilihat dari sistem pengawasan yang diterapkan di lingkungan BUMN.

Dalam pedoman tata kelola perusahaan yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seluruh organ perusahaan diwajibkan menerapkan prinsip GCG.

Dokumen tersebut menyebutkan, “Penerapan prinsip-prinsip GCG (transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran) diperlukan agar perusahaan dapat bertahan dalam menghadapi kompetisi yang semakin ketat”.

Pelaksanaan pengawasan dilakukan melalui beberapa lapisan. Laporan keuangan BUMN wajib diaudit oleh Auditor Independen atau Kantor Akuntan Publik (KAP).

Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga memiliki kewenangan memeriksa pengelolaan keuangan perusahaan negara.

Porosbekasicom
Editor