PorosBekasi.com – Kerja sama operasi (KSO) migas yang melibatkan PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi Perseroda dengan Foster Oil and Energy Pte Ltd (FOE) di Lapangan Jatinegara memasuki babak baru.
Proyek yang selama ini diklaim memberikan kontribusi bagi pengembangan sektor energi daerah tersebut kini tengah menjadi objek penyidikan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Langkah hukum itu menandai meningkatnya perhatian terhadap tata kelola bisnis migas yang dijalankan BUMD.
Aparat penegak hukum kini mendalami berbagai aspek dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, termasuk legalitas, mekanisme pengambilan keputusan, hingga kemungkinan timbulnya kerugian keuangan negara.
Berdasarkan Memorandum Pertamina EP Nomor 0066/PEP23000/2024-S0 tertanggal 2 April 2024, FoE merupakan entitas yang sebelumnya dikenal sebagai PD Migas Kota Bekasi.

Perusahaan itu tercatat memegang KSO Area Operasi Jatinegara di wilayah kerja Pertamina EP Zona 7 sejak 17 Februari 2011, dengan Pertamina EP bertindak sebagai operator.
Dokumen evaluasi tersebut mencatat FOE telah menyelesaikan kewajiban “Komitmen Pasti” dengan nilai investasi mencapai US$4,61 juta.
Kegiatan yang dilaporkan meliputi pembukaan kembali tiga sumur produksi, studi GGR, survei seismik 2D, hingga pengeboran sumur JNG-4 pada Februari 2019.
Dalam catatan Pertamina EP, sumur JNG-4 bahkan mampu menghasilkan produksi awal sebesar 321 barel minyak per hari (BOPD) melalui mekanisme natural flow. Capaian itu menjadi salah satu dasar evaluasi kinerja FOE dalam usulan perpanjangan kerja sama operasi.
Namun di balik catatan teknis dan capaian produksi tersebut, penyidik kini menelusuri apakah keseluruhan proses bisnis dan pengelolaan kerja sama telah berjalan sesuai ketentuan.
Penyidikan yang dilakukan Kejari Bekasi menunjukkan, bahwa keberhasilan operasional sebuah proyek tidak otomatis menutup kemungkinan adanya persoalan dalam aspek tata kelola maupun administrasi.
Perkara ini juga menempatkan PT Migas Kota Bekasi Perseroda dalam sorotan. Sebagai BUMD yang dibentuk untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor energi, perusahaan tersebut mengelola aset dan kepentingan publik yang semestinya dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan yang ketat.
Hingga kini Kejaksaan Negeri Kota Bekasi belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun besaran kerugian negara yang diduga timbul dalam perkara tersebut.
Proses hukum masih berada pada tahap penyidikan dan sejumlah pihak terkait masih diperiksa untuk dimintai keterangan.
Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan pemerintah daerah tidak dapat dijadikan ukuran tunggal untuk menilai bersih atau tidaknya seluruh aktivitas badan usaha milik daerah.
Pengawasan terhadap proyek-proyek strategis BUMD, khususnya yang melibatkan sektor migas bernilai tinggi, tetap menjadi pekerjaan rumah yang menuntut peran aktif DPRD, aparat pengawasan internal pemerintah (APIP), dan penegak hukum.







Tinggalkan Balasan