Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Proyek pembangunan Gedung Balai Patriot Kota Bekasi oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Bekasi, menuai sorotan serius.

Proyek yang berdiri di lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi itu diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebagaimana diwajibkan sebelum konstruksi dimulai.

Dugaan tersebut semakin mempertegas kritik terhadap tata kelola proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai APBD Kota Bekasi. Ironisnya, dugaan pelanggaran justru mencuat dari proyek pemerintah yang seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap regulasi.

Berdasarkan data LPSE Kota Bekasi, paket pekerjaan Belanja Modal Konstruksi Pembangunan Balai Patriot Kota Bekasi dimenangkan oleh PT Jatisibu Karya Anugerah dengan nilai penawaran Rp24.464.119.477,47 dari pagu anggaran sebesar Rp25.639.200.000,00.

Satuan kerja pelaksana proyek tersebut adalah DPKPP Kota Bekasi, sementara pengumuman pemenang tender diterbitkan pada 14 Juli 2026.

Namun hingga kini, status legalitas pembangunan melalui penerbitan PBG belum juga dijelaskan kepada publik.

Saat dikonfirmasi, Sekretaris DPKPP Kota Bekasi, Yoerike, belum memberikan keterangan mengenai sudah atau belum diterbitkannya PBG untuk sejumlah proyek gedung yang dikerjakan dinas tersebut, baik yang telah selesai maupun yang masih dalam tahap pembangunan.

Sementara itu, ketika dimintai penjelasan mengenai status PBG proyek Balai Patriot, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi justru mengarahkan pertanyaan kepada Dinas Tata Ruang Kota Bekasi.

Upaya konfirmasi kepada Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi juga belum mendapat respons.

Sikap saling melempar kewenangan dan bungkamnya instansi terkait justru memperbesar tanda tanya mengenai legalitas proyek yang dibiayai uang rakyat tersebut.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap bangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pekerjaan konstruksi dimulai.

Apabila benar proyek tersebut berjalan tanpa PBG, maka dugaan itu bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan pelanggaran serius terhadap aturan yang berlaku.

“Ini gedung di lingkungan kantor wali kota loh. Masa iya bangun dulu, izin belakangan. Jangan-jangan itu terjadi di sejumlah proyek bangunan gedung lainnya,” ungkap salah satu warga, Fajar, Kamis (23/7/2026).

Publik pun mendesak Pemerintah Kota Bekasi, khususnya DPKPP, segera membuka informasi secara transparan mengenai:

1. Apakah PBG Gedung Balai Patriot sudah diterbitkan?
2. Kapan tanggal penerbitannya?
3. Siapa pejabat yang bertanggung jawab apabila proyek memang berjalan tanpa izin tersebut?

Keterbukaan informasi dinilai penting agar proyek senilai hampir Rp25 miliar itu tidak kembali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akibat persoalan administrasi maupun kepatuhan terhadap regulasi.

Hingga berita ini diterbitkan, DPKPP Kota Bekasi belum memberikan jawaban mengenai status PBG Gedung Balai Patriot.

Tidak Ada Kekebalan Hukum bagi Bangunan Pemerintah

Ketentuan hukum tidak memberikan perlakuan khusus terhadap bangunan milik pemerintah. Perbedaannya hanya terletak pada pihak yang bertanggung jawab.

Jika masyarakat membangun tanpa PBG, sanksi dikenakan kepada pemilik bangunan. Sementara untuk bangunan yang menggunakan APBD, tanggung jawab dapat melekat kepada pejabat maupun pemerintah daerah sebagai penyelenggara pembangunan.

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto PP Nomor 16 Tahun 2021, terdapat sejumlah konsekuensi hukum apabila pembangunan dilakukan tanpa memenuhi ketentuan perizinan.

Sanksi Administratif

Merujuk Pasal 266 UU Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 299 PP Nomor 16 Tahun 2021, sanksi administratif dapat berupa:

• Peringatan tertulis.
• Penghentian sementara atau tetap kegiatan pembangunan.
• Penghentian sementara atau tetap pemanfaatan gedung sehingga bangunan dapat dilarang digunakan.

• Denda administratif yang dibebankan kepada pihak yang bertanggung jawab.
• Pembongkaran bangunan apabila tidak memenuhi persyaratan teknis dan membahayakan.

Ancaman Pidana

Selain sanksi administratif, Pasal 267 UU Nomor 6 Tahun 2023 juga mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang terbukti melanggar.

Ancaman tersebut berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Ketentuan itu dapat dikenakan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab, mulai dari PPK, PPTK, Kepala DPKPP, hingga Wali Kota sebagai penanggung jawab penggunaan APBD apabila terbukti dengan sengaja membangun atau memanfaatkan gedung tanpa memenuhi ketentuan PBG maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Ancaman pidana dapat menjadi lebih berat apabila pelanggaran mengakibatkan korban jiwa, luka berat, maupun kerugian negara.

Bangunan Tak Boleh Digunakan Tanpa SLF

Selain PBG, Pasal 44 PP Nomor 16 Tahun 2021 juga menegaskan bangunan gedung tidak boleh dimanfaatkan sebelum memiliki SLF. Apabila dipaksa digunakan tanpa SLF, pelanggaran tersebut dapat berujung pada pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda hingga Rp500 juta.

Karena proyek konstruksi gedung pemerintah menggunakan dana APBD bernilai puluhan miliar rupiah, dugaan pelanggaran juga dinilai dapat bersinggungan dengan ketentuan lain.

Di antaranya UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 36, yang mengatur tanggung jawab bendahara maupun PPK atas kerugian negara.

Selain itu terdapat UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3, mengenai penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana 1 hingga 20 tahun penjara.

Publik menilai pemerintah daerah seharusnya menjadi teladan dalam menaati aturan, bukan justru memunculkan dugaan pelanggaran pada proyek yang menggunakan uang rakyat.

“Jadi tidak ada alasan ‘kan ini punya pemerintah jadi bebas’. UU 6/2023 berlaku untuk semua. Kalau tidak ditindak, itu namanya pembiaran dan diskriminasi hukum,” tandas Fajar.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

 

Porosbekasicom
Editor