PorosBekasi.com – Rencana Direktur Utama BUMD PT Mitra Patriot (Perseroda), David Rahardja, menggugat sejumlah mantan karyawan memicu gelombang kritik dan kembali membuka perdebatan soal tata kelola perusahaan daerah di Bekasi.
Langkah tersebut dinilai berpotensi memperkeruh konflik ketenagakerjaan yang belum terselesaikan.
David menegaskan persoalan ini akan dibawa ke jalur hukum karena diduga ada kerugian perusahaan pada masa sebelumnya.
“Saya justru akan menggugat para mantan karyawan secara hukum karena telah menyebabkan perusahaan rugi. Diduga banyak kebocoran saat mereka menjabat,” ujarnya, Jumat, 20 Februari 2026.
Namun pengamat kebijakan publik Ahmad Sodikin menilai pendekatan tersebut berisiko dipersepsikan sebagai tekanan terhadap pekerja yang tengah menuntut hak normatif mereka, terutama terkait gaji dan kompensasi yang belum dibayarkan.
“Langkah hukum seperti ini bisa dipersepsikan sebagai upaya membungkam pekerja. Mereka sedang menuntut hak yang dijamin undang-undang, bukan melakukan tindakan melawan hukum,” ujar Ahmad, Sabtu (21/12/2026).
Ia menekankan, dalam struktur BUMD, tanggung jawab atas kerugian perusahaan tidak bisa langsung dialihkan kepada pegawai. Menurutnya, tanggung jawab utama justru berada pada pengambil keputusan strategis, mulai dari direksi, komisaris, hingga pemilik modal.
Dalam konteks ini, posisi Kuasa Pemilik Modal dipegang Tri Adhianto sebagai Wali Kota Bekasi. Ahmad menilai kepala daerah tidak bisa berada di luar pusaran konflik karena BUMD merupakan instrumen ekonomi pemerintah daerah.
“Pertanyaannya sederhana di mana komitmen wali kota sebagai pemilik modal untuk menyelesaikan persoalan gaji eks karyawan? Jangan sampai yang muncul justru ancaman hukum, bukan solusi konkret,” ujarnya.
Menurut Ahmad, jika benar ada dugaan kebocoran atau kerugian, maka langkah pertama semestinya audit independen dan evaluasi manajemen, bukan langsung menyasar pekerja.
Audit tersebut, katanya, harus menelusuri rantai keputusan strategis, bukan hanya pelaksana di level operasional.
Ia juga mengingatkan bahwa BUMD dikelola menggunakan sumber daya publik, sehingga wajib tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola perusahaan yang sehat.
“Mengancam pekerja yang sedang menagih haknya adalah bentuk intimidasi yang mencederai rasa keadilan. Penyelesaian sengketa ketenagakerjaan sudah ada mekanismenya, melalui perundingan bipartit atau tripartit di Dinas Ketenagakerjaan. Bukan dengan menggiring opini dan tekanan hukum,” katanya.
Ahmad menilai polemik ini kini berubah menjadi ujian politik sekaligus administratif bagi wali kota. Jika persoalan gaji eks karyawan terus berlarut, publik berpotensi mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi buruh sekaligus menjaga kredibilitas BUMD sebagai perusahaan milik masyarakat.
“Tuntutan eks karyawan bukanlah sikap egois. Itu hak konstitusional atas upah dan kompensasi. Pemerintah daerah harus hadir sebagai penengah dan penanggung jawab, bukan membiarkan konflik berlarut-larut,” pungkasnya.







Tinggalkan Balasan