PorosBekasi.com – Reza Oktovian alias Reza Arap memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus meninggalnya selebgram yang juga kekasihnya, Lula Lahfah, Senin, 26 Januari 2026, sekira pukul 23.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mohamad Iskandarsyah mengungkapkan pemeriksaan dilakukan mulai dini hari hingga menjelang subuh. “(Pemeriksaan sampai) jam 3.46 WIB,” ucapnya kepada wartawan, Selasa (27/1/2026).
Dalam proses pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan kurang lebih 30 pertanyaan yang berfokus pada keberadaan sang YouTuber di sekitar tempat kejadian perkara.
Ia menjelaskan, pemanggilan Reza dilakukan setelah muncul keterangan saksi yang menyebut namanya berada di lokasi saat korban dinyatakan meninggal dunia. Meski demikian, polisi masih menelusuri secara rinci waktu dan situasi kehadiran Reza di apartemen tersebut.
“Dari satu saksi, dia (Reza) hadir di TKP pada saat diinfokan meninggal,” ungkap Iskandar.
Selebgram sekaligus kreator konten Lula Lahfah ditemukan meninggal dunia di unit apartemennya di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat 23 Januari 2026. sore.
Perempuan berusia 26 tahun itu pertama kali ditemukan setelah petugas keamanan apartemen menerima laporan karena korban tidak dapat dihubungi.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke kepolisian, dan jenazah Lula dievakuasi ke RS Fatmawati untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.
Dari pemeriksaan awal, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Namun, aparat tetap melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk pemeriksaan medis dan forensik, untuk memastikan penyebab kematian.
Sejumlah barang pribadi korban, termasuk obat-obatan dan dokumen medis, turut diamankan dari lokasi kejadian.
Kepolisian menegaskan penyebab kematian belum dapat disimpulkan tanpa hasil autopsi.
“(Penyebab dugaan kematian) harus dilakukan autopsi kalau untuk memastikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada awak media, Sabtu, 24 Januari 2026.







Tinggalkan Balasan