PorosBekasi.com – Proyek pengadaan laptop oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) senilai total Rp 3,6 miliar, diduga sarat kejanggalan. Hal ini diungkap Direktur Eksekutif Center Budget of Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi.
Menurutnya, anggaran pengadaan laptop tersebut dinilai janggal karena berada di luar alokasi resmi yang sudah ada untuk perangkat bagi para deputi, pegawai, dan Kepala BKN.
CBA sendiri mengklaim adanya temuan dua paket pengadaan laptop yang memicu kecurigaan. Pertama pengadaan laptop Kode 61989710 senilai Rp 1.807.240.000 dengan metode pengadaan langsung.
Kedua pengadaan laptop Kode 60571695 senilai Rp 1.875.100.000 menggunakan metode E-Purchasing.
Uchok menegaskan nilai pengadaan sebesar Rp1,8 miliar tidak semestinya menggunakan metode pengadaan langsung..“Jelas-jelas diduga melanggar aturan,” kata Uchok, Jumat (12/12/2025).
Ia juga menyoroti potensi pembengkakan harga pada paket yang menggunakan skema E-Purchasing. Transaksi melalui jalur tersebut seharusnya tetap disertai spesifikasi teknis dan acuan kewajaran harga. Ketika dokumen-dokumen dasar itu tidak muncul, ruang permainan harga justru semakin terbuka.
Uchok menegaskan kedua paket pengadaan sama-sama absen dari informasi penting, mulai dari spesifikasi perangkat, mutu perangkat lunak, hingga rincian harga per unit.
Minimnya transparansi menjadi sinyal kuat, bahwa proses pembelian rawan dimanipulasi dan nilai pengadaan berpotensi jauh dari harga semestinya.
CBA mengungkap bahwa pada paket pengadaan kode 60571695, BKN membeli 100 unit laptop dengan total senilai Rp1.875.100.000. Ini berarti rata-rata harga satu unit laptop mencapai Rp18.751.000.
Harga ini, kata Uchok, jauh lebih rendah dibanding harga laptop milik Kepala BKN sendiri yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
“Harga ini masih jauh lebih murah dibanding laptop milik Kepala BKN yang nilainya mencapai Rp 40 juta,” ujar Uchok.
Merespons rangkaian kejanggalan tersebut, CBA mendesak Kejaksaan Agung turun tangan tanpa menunggu lebih lama.
Aparat penegak hukum dianggap sudah mengantongi cukup alasan untuk membuka penyelidikan formil atas pengadaan laptop bernilai miliaran rupiah yang dilakukan BKN.
Uchok bahkan meminta agar Kejagung turut memanggil Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, guna memberikan klarifikasi langsung terkait dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan.
“Kejagung harus memeriksa borongan laptop Rp 3,6 miliar ini. Sekalian saja panggil Kepala BKN untuk menjelaskan kejanggalan-kejanggalan ini,” tegas Uchok.
Sampai laporan ini disusun, BKN belum mengeluarkan pernyataan resmi menanggapi kritik maupun desakan penyelidikan dari CBA.







Tinggalkan Balasan