Pemandangan yang jarang sekali terjadi, dimana setiap pelantikan ASN atau pejabat Pemkot Bekasi Ketua DPRD selalu hadir, ini ada apa?” celetuknya.
Sardi Effendi yang menjadi lawan politik saat pilkada diharapkan mampu menjadi peran atau Fungsinya dalam pengawasan, baik dalam upaya mengontrol jalannya pemerintahan daerah agar tetap berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Uchok menegaskan, bahwa DPRD seharusnya menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan eksekutif, bukan malah memberi legitimasi simbolik di acara-acara pelantikan yang penuh konflik kepentingan.
“Pengawasan dilakukan terhadap berbagai aspek, melalui dari kebijakan eksekutif, pelaksanaan anggaran, hingga pelayanan publik, tapi ini justru seperti berbalik fungsi, apalagi dia selaku ketua DPRD,” tandasnya.
Jejak Kasus Budi Rahman
Dokumen Pengadilan Negeri Bekasi menunjukkan bahwa Budi Rahman pernah dijatuhi vonis dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri.
Ia bersama dua terdakwa lain, yakni AF dan FR, terbukti memiliki dan memakai ganja dengan sejumlah barang bukti.
Hakim menetapkan hukuman satu tahun penjara yang diganti dengan rehabilitasi satu tahun di Yayasan Kelima, Bogor. Budi bahkan sempat ditahan sebelum akhirnya dikeluarkan pasca putusan.
Meski memiliki rekam jejak hukum, Tri Adhianto tetap melantiknya pada 27 November 2025 di ruang Nonon Sontanie, Kompleks Kantor Wali Kota Bekasi, yang turut disaksikan Ketua DPRD Sardi Effendi.
Jaringan Politik Tidak Putus
Budi Rahman sebelumnya menjabat Kepala Bidang di Dinas Lingkungan Hidup. Ia juga merupakan keponakan Zarkasih, mantan Kadispora Bekasi yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung atas dugaan korupsi pengadaan alat olahraga tahun anggaran 2023.
Keterkaitan politik dan kedekatan personal ini diduga memperkuat jalur promosi yang didapat Budi Rahman, terlepas dari rekam jejak masa lalunya.







Tinggalkan Balasan