Dalam pos

Namun yang lebih janggal, uang hasil ‘patungan’ justru masuk ke kas daerah, bukan melalui jalur hukum Kejaksaan.

“Malahan, pengembalian bukan disetorkan atau diserahkan ke JPU, malah ke kas daerah, padahal sudah masuk perkara yang sudah ada tersangkanya,” kritik Mandor.

Mandor bahkan menyebut Tri Adhianto ikut diuntungkan dari drama korupsi ini.

“Faktanya begitu tuh, Tri Adhianto diuntungkan dibalik pelantikan selon II kemarin,” tegasnya.

Lebih jauh, Mandor menyoroti kejanggalan mekanisme pengembalian dana yang atas nama pihak swasta.

“Kalau pengembalian dilakukan SKPD Dispora, diketahui bendahara pengeluaran di STS, kalau di bukti transfer, penyetor atas nama CIA,” pungkasnya.

Mandor Baya mendesak Kejaksaan Negeri Bekasi harus berani mengusut keterlibatan para pejabat yang disebut ikut patungan tersebut.

“Kami berharap, Kejaksaan bisa mengungkap itu, ada apa dengan para pihak atau pejabat terkait yang patungan buat menutupi jaminan SHM yang kemudian disetorkan ke rekening kas daerah sebagai pengembalian kasus Dispora,” tandasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkot Bekasi.

Porosbekasicom
Editor