Informasi yang dihimpun menyebutkan Dispora Kota Bekasi telah menyetor sekitar Rp2 miliar ke kas daerah pada 28 Agustus 2025. Setoran tambahan dilakukan 10 September 2025 sebesar Rp98,4 juta. Sumber internal mengungkap dugaan skenario penyelamatan yang dibuat Pemkot Bekasi:
• Inspektorat melakukan audit ulang dengan nilai kerugian lebih kecil dari angka awal Rp4,7 miliar.
• Setelah hasil audit keluar, dana segera dikembalikan ke kas daerah melalui patungan sejumlah pihak, disebut-sebut dijamin dengan sertifikat milik seseorang berinisial AZ.
Isu Mutasi Kepala Inspektorat
Kasus ini juga dibayangi rumor mutasi Kepala Inspektorat Kota Bekasi yang batal dilakukan. Langkah itu dituding sebagai upaya mengamankan proses pengembalian dana agar tidak menimbulkan masalah baru.
Ketua Kelompok Masyarakat Triga Nusantara (Trinusa) Bekasi Raya, Maksum Alfarizi, menilai skenario ini berbahaya bagi integritas pengawasan.
“Kalau benar terjadi, ya alamat bakal aman tentram pengawasan berikutnya jika sampai kepala dan pejabat Itko lainnya diganti,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Mandor Baya itu juga mendesak Kejaksaan Negeri Kota Bekasi memanggil Tri Adhianto untuk diperiksa.
“Cek saja nilai hasil audit yang keluar. Pasti di bawah Rp4,7 miliar,” tegasnya.
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi hingga kini masih menyelidiki kasus ini.
Komisaris PT CIA, Tommi Uno, yang sempat dikabarkan berada di Kalimantan, disebut akan kembali diperiksa terkait pengembalian dana lebih dari Rp2 miliar yang diklaim Pemkot sebagai setoran ke kas daerah.






Tinggalkan Balasan