Dalam pos

PorosBekasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya perlu melakukan audit terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. Pasalnya ada dugaan, LHKPN orang nomor satu di Kota Bekasi, tersebut ‘bodong’ alias palsu.

Kecurigaan itu mengemuka, seiring ramainya pergunjingan soal status rumah dinas yang ditinggali Tri Adhianto beserta keluarga.

Sumber internal Pemkot Bekasi menyebutkan bahwa rumah tersebut merupakan rumah pribadi yang dibeli Tri Adhianto dengan nama saudara yang kemudian dialihnamakan lagi atas nama istrinya, Dwi Setyowati alias Wiwik Hargono.

Mengacu dari informasi tersebut, maka KPK dirasa perlu melakukan audit investigasi terhadap LHKPN, Tri Adhianto. Sebab bisa jadi, banyak harta pribadi yang ia sembunyikan atau diatasnamakan orang lain.

Desakan untuk audit LHKPN para pejabat sejatinya sudah menjadi diskursus berbagai kalangan. Termasuk dari unsur akademisi.

Akademisi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Shohibul Anshor Siregar pada sebuah kesempatan pernah menyebut audit LHKPN dapat menjadi langkah spektakuler untuk menyita kekayaan tak bertuan yang tersembunyi di balik data palsu milik para pejabat.

“Kalau seluruh LHKPN diperiksa secara cermat, diaudit forensik, dan diverifikasi secara faktual, akan muncul banyak kekayaan yang tidak sesuai dengan data resmi,” kata dia, beberapa waktu yang lalu seperti dikutip dalam sebuah pemberitaan salah satu media online.

Ia menjelaskan, praktik pengisian LHKPN selama ini cenderung hanya formalitas. Banyak pejabat, kata dia, mengisi data secara asal-asalan, bahkan menyembunyikan aset seperti properti, kendaraan, atau simpanan keuangan di luar negeri.

“Kalau terbukti datanya tidak benar, harta tersebut harus langsung disita negara. Negara punya hak atas kekayaan tak bertuan yang secara faktual terhubung dengan pejabat, tapi tidak tercantum dalam LHKPN,” katanya.

Sementara itu, Pakar Hukum dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih menyebut, LHKPN saat ini hanya sebatas formalitas saja sehingga tidak jarang pejabat melaporkan LHKPN tidak lengkap bahkan tidak benar. Ia menyadari selama ini banyak pejabat yang bohong dalam melaporkan harta kekayaannya.

“Kita lihat LHKPN tanah kok harganya murah, mobilnya harga murah karena ini tidak punya skema. Yang menentukan harga ya dia (pejabat) sendiri. Pemerintah dalam hal ini KPK ini jadi hanya formalitas buat laporan saja,” kata Yenti, seperti dikutip dari pemberitaan salah satu media online nasional.

Kini kembali lagi kepada KPK, apakah lembaga antirasuah tersebut benar-benar punya komitmen melakukan pemberantasan korupsi atau tidak. Jika mereka berkomitmen, maka KPK bisa memulai dari hal terkecil dimulai dari mengaudit LHKPN Tri Adhianto.

Porosbekasicom
Editor