Dalam pos

PorosBekasi.com – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menaikkan honor RT/RW sekaligus menyalurkan hibah Rp100 juta per RW memunculkan perdebatan publik. Apakah langkah ini sekadar bantuan teknis, atau sebuah upaya membangun model welfare state di tingkat lokal?

Tinton Ditisrama, Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya menyebut RT/RW adalah garda terdepan pelayanan publik, mengurus administrasi kependudukan, menjaga lingkungan, hingga meredam konflik sosial, namun peran vital itu sering dijalankan dengan dukungan terbatas.

“Dengan tambahan fiskal ini, Bekasi seolah sedang menguji dirinya, mampukah kebijakan ini menghadirkan kesejahteraan yang akuntabel bagi warga?” ujarnya, Sabtu (6/9/2025).

Tinton mengakui kebijakan tersebut sah secara hukum. Landasannya, antara lain Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Kebijakan Bekasi dapat dibenarkan secara hukum selama dijalankan sesuai aturan,” ungkap Tinton.

Menurutnya, tujuan kebijakan juga jelas, yakni meningkatkan kesejahteraan Ketua RT/RW agar kinerja mereka lebih optimal, sekaligus menjadikan hibah Rp100 juta sebagai pemicu inovasi lingkungan.

“Dana ini bukan sekadar bantuan tambahan, tetapi insentif yang menuntut hadirnya program nyata bagi warga,” tegasnya.

Honorarium RT/RW sudah masuk APBD 2025, sementara hibah direncanakan cair Oktober mendatang. Tantangannya, menurut Tinton, bukan hanya teknis pelaporan, tetapi juga memastikan program sesuai kebutuhan warga dan bebas penyalahgunaan.

Jika dibandingkan daerah lain, Bekasi punya ciri khas. Jakarta memberi insentif Rp2–2,5 juta per bulan, Surabaya fokus pada Kampung Tangguh, Semarang pada Bank Sampah, Bandung dengan inovasi digital, sementara Yogyakarta terendah dengan Rp250 ribu per bulan. Hibah Rp100 juta per RW dengan syarat inovasi menjadi pembeda Bekasi.

“Namun risiko politisasi menjelang Pilkada hingga potensi penyalahgunaan tetap ada. Karena itu diperlukan tata kelola yang baik,” paparnya.

Tinton menambahkan, pemerintah kota bisa membangun sistem pelaporan digital sederhana, melibatkan perguruan tinggi atau lembaga masyarakat, serta membuka akses laporan kepada warga agar transparansi benar-benar terjaga.

“Kebijakan ini bukan semata soal angka dalam APBD. Ia adalah ujian keadilan dan akuntabilitas bagi pemerintah kota, sekaligus ujian kepercayaan bagi masyarakat,” tandasnya.

Porosbekasicom
Editor