Dalam pos

PorosBekasi.com – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 resmi disahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Namun, di balik pengesahan dokumen strategis tersebut, muncul kritik tajam terhadap substansi dan komitmen implementasinya di lapangan.

Pengamat hukum tata pemerintahan Kota Bekasi, M Sulaiman, mengingatkan bahwa RPJMD bukan sekadar urusan administratif, tetapi menyangkut masa depan arah pembangunan Kota Bekasi secara menyeluruh.

“Pengesahan RPJMD tersebut bukan sekadar legal formality, tetapi merupakan momen penting dalam menentukan arah pembangunan lima tahun ke depan. Oleh karena itu, kualitas hukum, partisipasi publik, dan kelengkapan dokumen harus menjadi tolok ukur utama,” ujar Sulaiman kepada awak media, Minggu, 28 Juli 2025.

Ia menegaskan, tanggung jawab konstitusional pemerintah dan DPRD tidak cukup hanya berhenti pada penyusunan dan pengesahan dokumen. Tanpa implementasi konkret, RPJMD hanya akan menjadi tumpukan kertas retoris yang gagal menjawab kebutuhan masyarakat.

“Jangan sampai RPJMD hanya berhenti sebagai dokumen indah di atas kertas. Ia harus hidup, diterjemahkan dalam program-program nyata yang dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” tambahnya.

Sulaiman juga mendorong agar Pemkot Bekasi tidak berlama-lama dalam menyusun roadmap implementasi, indikator capaian, dan mekanisme evaluasi yang terbuka. Ia menekankan pentingnya pengawasan publik agar pelaksanaan RPJMD tidak tersandera kepentingan politik dan anggaran yang manipulatif.

Partisipasi masyarakat, akademisi, dan media, menurutnya, menjadi kunci utama dalam mengawal jalannya pembangunan yang akuntabel dan tidak menyimpang dari mandat dokumen tersebut.

Dengan disahkannya RPJMD 2025–2029, sorotan kini tertuju pada keseriusan Pemkot Bekasi dan DPRD dalam mewujudkan janji pembangunan yang bukan hanya bombastis di atas kertas, tetapi benar-benar terasa dampaknya di tengah warga kota.

Porosbekasicom
Editor