PorosBekasi.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengumumkan hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II untuk formasi tenaga teknis.
Namun, pengumuman tersebut justru memicu kekecewaan dan protes dari sejumlah peserta, khususnya yang mengikuti seleksi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Sejumlah warganet yang juga peserta seleksi menyampaikan kekecewaannya melalui kolom komentar di akun Instagram resmi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi. Mereka mempertanyakan kejelasan sistem seleksi serta transparansi hasil yang diumumkan.
“Halo, min. Ini termin 2 cuma jadi tim hore di event PPPK atau gimana? Dulu katanya boleh daftar ke instansi yang kita tuju asal tersedia di link BKN. Disuruh nilai gede-gedean, eh malah dapat R4. Bahkan ada yang nilainya lebih tinggi dari termin 1 juga kena R5. Wow, adil sekali,” tulis akun @byra.co dengan nada sarkastik.
Akun lain, @laskarsenyap, menyoroti kurangnya informasi yang diberikan oleh instansi terkait. “Ini salah satu bukti kurangnya sosialisasi dari BKPSDM dan kurang transparan dalam memberikan informasi,” tulisnya.
“Seru ini, BKPSDM gak jawab. Terus harus lewat mana curhatnya biar bisa dijawab?” tanya akun @andeisigiden.
Keluhan juga datang dari peserta seleksi yang mengaku memperoleh nilai tinggi namun tidak dinyatakan lulus. Sementara peserta lain dengan nilai lebih rendah justru lolos seleksi.
“Kami sudah berjuang di tes kompetensi, nilainya tinggi, tapi malah tidak lulus. Sedangkan yang nilainya lebih rendah bisa lulus. Tidak masuk akal,” kata “Marni” (nama disamarkan), salah satu peserta seleksi PPPK di Pemkot Bekasi.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak BKPSDM Kota Bekasi. Beberapa upaya konfirmasi kepada pejabat terkait juga tidak membuahkan hasil, terkesan menutup diri dari pertanyaan publik.
Sebagai informasi, berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, kode hasil seleksi PPPK tenaga teknis memiliki arti sebagai berikut:
• L: Lulus seleksi sesuai Kepmenpan RB No. 347 Tahun 2024
• R2: Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II)
• R3: Non-ASN yang terdata resmi
• R4: Non-ASN yang tidak terdata dalam database resmi
• R4/L: Non-ASN tidak terdata, tetapi dinyatakan lulus seleksi
• TH: Tidak hadir saat pelaksanaan seleksi
• TMS: Tidak memenuhi syarat
• APS: Mengundurkan diri
• DIS: Didiskualifikasi
Dengan demikian, peserta yang mendapat kode R4 adalah non-ASN yang tidak terdata dalam database resmi sesuai Kepmenpan RB No. 347 Tahun 2024, sehingga tidak memenuhi syarat administrasi meski nilai seleksi tinggi.
Sementara kode R4/L mengindikasikan peserta tidak terdata, tetapi tetap lulus karena pertimbangan tertentu dalam proses evaluasi.







0 Komentar
Semoga akan ada kabar baik untuk tahap 2
Kami punya cerita bapak ibu BKPSDM punya pandangan dan kebijakan.
Yang sudah bertahun² dan nilai nya lumayan tinggi
kalah sama pesaing yang karna ada formasi