Mengerikan!
OLEH: aktivis Pemuda Kota Bekasi, Barep Ahmad Sadam
PUCUK dicinta ulam pun tiba itulah peribahasa yang kini menjadi secercah harapan, baik dari kalangan aktivis anti korupsi Kota Bekasi, yang terus menyuarakan suara-suara sumbang tentang penegakan hukum maupun masyarakat Kota Bekasi secara umum.
Penetapan dan penahanan 3 tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi yakni AZ ex Kadispora Kota Bekasi kini Kadisnaker Kota Bekasi, MAR mantan Kabid di Dispora Kota Bekasi, dan AM pihak ketiga PT. CIA
Perkara korupsi ini bermula karena adanya Pangadaan alat olahraga TA 2023 sebesar 9,9 M yang dibagi menjadi 2 tahap dan amazingnya hasil audit BPK RI pada tahun 2024 menemukan kerugian sebesar 4,9 M hampir setengahnya.
Hal tersebut ditenggarai karena Belanja Barang dan Jasa yang diserahkan kepada masyarakat tidak sesuai dengan prinsip pengadaan barang dan jasa yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.
Belum genap 100 hari kerja Walikota dan Wakil Walikota Bekasi, Tri Adhianto dan Harris Bobihoe nampaknya sangat tercoreng dan menjadi pukulan telak karena penahanan dua anak buahnya yang tersandung kasus korupsi mengingat Walikota Bekasi Tri Adhianto adalah Seorang birokrat Sejati
Di era keterbukaan saat ini, baik dari Pemerintah Pusat Sampai Pemerintah Daerah dituntut agar segera mewujudkan Good Governance dan Clean Goverment dalam tata kelola Pemerintahan.
Kembali ke laptop, Soal Kasus Korupsi Pengadaan Alat Olahraga TA 2023 ini memang sering menjadi perbincangan banyak kalangan diantaranya soal persepsi bahwa adanya dugaan kuat pengadaan Alat Olahraga tersebut dijadikan Komoditas Poitik menjelang Pemilu Pileg dan Pilpres.
Isunya Pertengahan hingga akhir tahun 2023 banyak permintaan Alat olahraga oleh Anggota DPRD baik berkomunikasi dengan kepala Dinas, Ketua Koni, Camat ataupun lurah sekalipun untuk Konstituen maupun arahan politik tertentu. Ada ada saja modusnya yaaa. Kita tunggu nyanyian merdu pada kesaksian di Pengadilan nanti.
Karena tidak taat Azas Hukum baik KPA, PPK, Pihak Ketiga ataupun bisa juga mengarah kepada pihak lain seperti PPTK dan Walikota Saat ataupun Anggota DPRD saat itu, karena diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan Pribadi maupun kelompoknya.
Belum lagi adanya informasi kedekatan antara Tri Adhianto Plt Walikota Bekasi dengan AZ ex Kadispora (tsk) dan AM pihak Ketiga (tsk) yang sering pertemuan di sebuah lokasi sekitar Pondok ungu sebagaimana pernah dimuat diberbagai media massa.
Seperti yang dikatakan ahli Ridwan HR dalam Hukum Administrasi Negara, asas-asas umum pemerintahan yang baik adalah asas-asas umum yang dijadikan dasar dan tata cara dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, sehingga penyelenggaraan pemerintahan menjadi baik, sopan, adil, terhormat dan bebas dari kezaliman, pelanggaran peraturan, tindakan penyalahgunaan wewenang serta tindakan sewenang-wenang (hal. 234).
Terlepas dari berbagai asumsi atau narasi subjektif tentang Penetapan tersangka Kasus ini. sebagai civil society kita punya kewajiban mengawal dan mengawasi proses hukum yang berjalan hingga adanya keputusan terbaik dan menjadi efek jera buat para pejabat di Kota Bekasi lainnya.
Jumat 16 Mei 2025
Disclaimer:Â Opini ini di luar tanggung jawab redaksi







Tinggalkan Balasan