PorosBekasi.com – Keterbukaan informasi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi kembali dipertanyakan menyusul sikap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kota Bekasi.
Amran, yang memilih tidak memberikan keterangan kepada wartawan terkait sejumlah pemeriksaan kegiatan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan terkait pemeriksaan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak mendapatkan respons.
Bahkan, Amran disebut menghindari komunikasi hingga memblokir kontak WhatsApp wartawan saat dimintai penjelasan.
Padahal, Inspektorat merupakan unsur pengawas internal pemerintah daerah yang memiliki tugas strategis dalam memastikan jalannya pemerintahan yang bersih, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Inspektorat bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah, termasuk dalam melakukan pengawasan internal serta menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan.
Amran diketahui sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Bangunan pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) serta Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi. Saat ini, ia mendapat tugas tambahan sebagai Plt Kepala Inspektorat Kota Bekasi.
Namun, ketika dimintai keterangan mengenai perkembangan pemeriksaan sejumlah kegiatan OPD, termasuk dugaan penyimpangan kewenangan pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Mitra Patriot terkait penjualan Bus Trans Patriot, Amran tidak memberikan penjelasan yang dibutuhkan publik.
Kondisi tersebut berbeda dengan pola komunikasi pejabat Inspektorat sebelumnya yang dinilai lebih terbuka terhadap media dan responsif dalam menyampaikan informasi pengawasan.
Sikap tertutup dari pimpinan Inspektorat dinilai berpotensi menghambat transparansi, terutama di tengah tuntutan publik terhadap akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).







Tinggalkan Balasan