PorosBekasi.com – Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Lia Winarso oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi menuai sorotan publik.
Lia dipanggil pada 9 Desember 2025 hanya setelah menuliskan satu kalimat singkat bernada tanya, “Tumpang Pitu gimana Bu Ipuk?”, yang kemudian dinilai bermasalah oleh pihak dinas.
Informasi yang berkembang menyebutkan bahwa pemanggilan tersebut dilakukan atas instruksi internal Dinas Pendidikan Banyuwangi.
Langkah ini memantik reaksi dari berbagai kalangan, termasuk lembaga pemantau kebijakan anggaran, Center for Budget Analisis (CBA).
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menilai pemeriksaan terhadap Lia Winarso mencerminkan sikap Pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang alergi terhadap kritik, meskipun disampaikan secara singkat dan tidak eksplisit.
“Kasus Lia Winarso ini menunjukkan adanya kegelisahan atau kejengkelan dari Pemkab Banyuwangi. Mungkin bagi Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menjaga hubungan baik dengan PT Bumi Suksesindo (BSI) dan PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) dianggap lebih penting,” ujar Uchok dalam keterangannya, dikutip Rabu (31/12/2025).
Uchok menilai isu Tambang Emas Tumpang Pitu telah berkembang menjadi topik sensitif yang sulit disentuh oleh publik.
Bahkan, menurutnya, kritik sekecil apa pun berpotensi memicu reaksi berlebihan dari pemerintah daerah.
“Jadi wajar saja kalau Tambang Emas Tumpang Pitu tidak boleh disinggung, baik oleh warga Banyuwangi maupun, istilahnya, makhluk gaib seperti iblis,” sindir Uchok.
Lebih lanjut, ia memaparkan keterlibatan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam struktur kepemilikan saham PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA).
Ia menyebut Pemkab Banyuwangi tercatat memiliki 973.250.000 lembar saham atau sekitar 3,977 persen.
Meski saham tersebut tidak diperoleh melalui pembelian tunai, melainkan melalui mekanisme pemotongan dividen tahunan, Uchok menilai kepemilikan itu tetap menimbulkan kepentingan langsung pemerintah daerah.
“Walaupun bukan saham yang dibeli dengan uang tunai, tetap saja Pemkab Banyuwangi memiliki kepentingan langsung. Jadi wajar dong kalau Ipuk Fiestiandani bukan mendengarkan kritik halus dari Lia Winarso, tetapi justru lebih membela Tambang Emas Tumpang Pitu yang dikelola PT Bumi Suksesindo,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Uchok juga mengingatkan, jika CBA sebelumnya telah mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengusut dugaan kejanggalan pengadaan laptop di lingkungan Sekretariat Daerah Banyuwangi pada tahun anggaran 2024–2025 dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar.
CBA bahkan secara terbuka meminta Kejati Jawa Timur memanggil dan memeriksa Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, guna memastikan transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran daerah.
Kasus yang menimpa Lia Winarso kini dipandang sebagai simbol semakin sempitnya ruang kritik di Banyuwangi, khususnya ketika kritik tersebut bersinggungan dengan kepentingan ekonomi strategis dan kekuasaan politik di tingkat daerah.







Tinggalkan Balasan