PorosBekasi.com – Menjelang pemberlakuan penuh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Januari 2026, Polda Banten mulai memantapkan kesiapan aparatnya melalui kegiatan Sosialisasi Implementasi KUHP Nasional yang digelar di Aula Gawe Kutabaluwarti.
Acara ini dibuka oleh Kapolda Banten Irjen Pol Hengki dan dihadiri pejabat utama, para penyidik, serta perwakilan Satker dan Polres jajaran.
Sejumlah pakar hukum turut hadir sebagai narasumber, antara lain Penyuluh Hukum Utama TK II Divkum Polri Brigjen Pol Farman, Tenaga Ahli dan Tim Penyusun KUHP Albert Aries, serta Rektor Universitas Banten Jaya Dadang Herli.
“Lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum nasional. Pada akhirnya bangsa Indonesia memiliki hukum pidana yang lahir dari pemikiran, nilai, serta jati diri bangsa sendiri,” ujar Hengki, Kamis (13/11/2025).
Ia menegaskan, KUHP baru bukan sekadar mengganti norma kolonial, tetapi menjadi simbol kedaulatan hukum nasional.
“KUHP baru ini bukan sekadar mengganti norma lama, tetapi menjadi simbol kedaulatan hukum nasional, penanda bahwa bangsa Indonesia kini menulis dan menegakkan hukumnya sendiri,” tambahnya.
Hengki menjelaskan, perubahan besar dalam sistem hukum pidana ini menuntut aparat penegak hukum untuk beradaptasi dengan paradigma baru.
Polri, kata dia, harus meninggalkan pendekatan retributif dan mulai menegakkan hukum dengan semangat korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
“Orientasi kita bergeser dari keadilan retributif menuju keadilan yang lebih korektif, restoratif, dan rehabilitatif, yang menekankan pemulihan keseimbangan sosial dan penghormatan terhadap martabat manusia,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya keseragaman pemahaman antarpenyidik agar penerapan KUHP berjalan proporsional dan berkeadilan.
“Keberhasilan implementasi KUHP baru sepenuhnya bergantung pada kesiapan, kompetensi, dan profesionalitas kita,” tegasnya.
Kapolda juga mengingatkan agar aparat selalu menjunjung prinsip due process of law dan penghormatan terhadap HAM dalam setiap tindakan hukum.
Forum sosialisasi ini, katanya, harus menjadi ruang diskusi dan penyamaan persepsi terhadap norma-norma baru dalam KUHP.
“Jadikan forum ini sebagai wadah untuk berdiskusi, bertukar pandangan, dan menyamakan tafsir terhadap norma-norma baru dalam KUHP. Hasil dari kegiatan ini akan menjadi bekal penting bagi kita semua dalam menyongsong pemberlakuan penuh KUHP baru pada 2 Januari 2026,” ujarnya.
Hengki pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berperan aktif dalam penyelenggaraan acara
“Semoga kegiatan ini membawa manfaat nyata bagi peningkatan profesionalisme penyidik, memperkuat integritas penegakan hukum, dan menjadi langkah konkret Polda Banten menuju penegakan hukum yang berkeadilan dan terpercaya,” pungkasnya.






Tinggalkan Balasan