Dalam pos

PorosBekasi.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat Tapera bertentangan dengan UUD 1945. MK menilai UU ini mengubah konsep tabungan yang seharusnya sukarela menjadi kewajiban memaksa bagi pekerja, termasuk mereka yang sudah memiliki rumah.

Sejumlah pasal yang dipersoalkan antara lain Pasal 7 ayat (1), Pasal 9, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 72, yang dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum, perlakuan tidak proporsional, hingga beban ganda bagi masyarakat.

Meski dibatalkan, MK memberikan waktu maksimal dua tahun kepada DPR untuk menyusun aturan baru, guna menghindari kekosongan hukum dan masalah administratif dalam pengelolaan Tapera.

Gugatan ini diajukan oleh Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto. MK menegaskan, Pasal 7 ayat (1) merupakan jantung UU Tapera sehingga cacatnya pasal itu menyebabkan keseluruhan undang-undang bertentangan dengan konstitusi.

Menanggapi putusan MK tersebut, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya, Tinton Ditisrama, menekankan bahwa rumah adalah hak dasar, bukan beban. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan setiap orang berhak hidup sejahtera, termasuk memiliki tempat tinggal.

Dengan demikian, rumah bukan sekadar urusan pribadi, tetapi juga tanggung jawab negara untuk memenuhinya.

“Putusan MK menegaskan, kebijakan Tapera yang bersifat memaksa, dengan memotong gaji pekerja, tidak sejalan dengan semangat konstitusi,” ujar Tinton, Senin 29 September 2025.

Ia menambahkan, negara memang wajib hadir untuk menjawab persoalan backlog perumahan yang jumlahnya mencapai belasan juta keluarga. Namun, cara yang ditempuh tidak boleh mengorbankan keadilan, khususnya bagi pekerja berpenghasilan rendah.

Menurut Tinton, ada pesan penting lain dari putusan MK, yakni perlunya partisipasi masyarakat dalam setiap kebijakan publik.

“Undang-undang yang lahir tanpa mendengar suara rakyat berisiko ditolak dan tidak berjalan efektif. Prinsip meaningful participation inilah yang harus menjadi landasan pembentukan aturan apa pun,” tegasnya.

Ke depan, kata Tinton, negara perlu lebih kreatif mencari solusi, mulai dari subsidi bunga KPR, pembangunan rumah sewa murah, insentif bagi pengembang, hingga tata ruang kota yang adil. Tabungan perumahan, menurutnya, tetap bisa ada, tetapi harus berbasis sukarela dan insentif, bukan kewajiban yang dipaksakan.

“Pesan besar dari putusan MK ini jelas: negara hadir untuk melindungi, bukan membebani. Rakyat perlu tahu bahwa rumah adalah hak konstitusional, dan negara punya kewajiban mewujudkannya dengan cara yang adil, transparan, dan berpihak pada masyarakat,” pungkasnya.

Porosbekasicom
Editor