Dalam pos

PorisBekasi.com – Komisi III DPRD Kota Bekasi mendorong Pemerintah Kota Bekasi mengambil langkah tegas terhadap para penunggak pajak, khususnya dengan menggandeng Kejaksaan Negeri setempat.

Desakan ini muncul menyusul masih banyaknya pelaku usaha yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak ke kas daerah, termasuk sejumlah hotel dan restoran.

“Clear betul bahwa pajak restoran, pajak hotel sesungguhnya uang masyarakat yang dititipkan saat mereka makan di restoran atau menginap di hotel. Jadi kami DPRD meminta kepada Pemkot Bekasi melibatkan Kejaksaan untuk menindak wajib pajak nakal,” kata Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi, Saifuddaulah, Jumat (1/8/2025).

Ia menegaskan langkah ini penting demi optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan memberikan efek jera kepada para pelanggar.

Pemerintah daerah dinilai harus menunjukkan ketegasan melalui keterlibatan aparat penegak hukum.

“Pelibatan aparat penegak hukum juga bagian dari ketegasan pemerintah dalam penegakan aturan. Dan diharapkan menimbulkan efek jera bagi wajib pajak nakal,” ucapnya.

Lebih lanjut, Saifuddaulah mengungkapkan bahwa salah satu penyebab lemahnya penindakan adalah ketiadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemkot Bekasi. Hal itu menghambat upaya penindakan langsung terhadap para pelanggar.

“Kelemahan kita tidak ada PPNS sehingga kita kesulitan menindak wajib pajak nakal. Makanya kita perlu melibatkan Kejaksaan dalam menindak wajib pajak nakal yang ada di Kota Bekasi,” tandasnya.

Porosbekasicom
Editor