Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Pelantikan 67 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi oleh Tri Adhianto di Aula Nonon Sonthanie,

Senin, 2 November 2026 menuai polemik. Perhatian publik tertuju pada satu nama, Solikhin, yang dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi. M Solikhin diketahui merupakan adik ipar Tri Adhianto.

Pengangkatan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai objektivitas proses seleksi dan penerapan sistem merit dalam pengisian jabatan strategis di lingkungan pemerintahan daerah.

Posisi Sekda memiliki kewenangan penting dalam mengoordinasikan birokrasi, mengendalikan administrasi pemerintahan, serta mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan anggaran daerah.

Karena itu, hubungan keluarga antara kepala daerah dan pejabat yang dilantik menjadi persoalan yang patut diperiksa dari sisi transparansi dan potensi konflik kepentingan.

Tri Adhianto Klaim Solikhin Raih Nilai Tertinggi

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membantah anggapan bahwa pengangkatan Solikhin merupakan bentuk nepotisme. Ia menyatakan seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan secara terbuka dan berdasarkan hasil penilaian.

“Semuanya sudah dilakukan secara terbuka, dan hasil tesnya juga menyatakan bahwa Solikhin mendapatkan nilai tertinggi. Jadi kita harus melihat dari sisi prestasinya,” klaim Tri, dikutip Rabu (4/1/2026).

Namun, pernyataan mengenai nilai tertinggi belum dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan publik. Transparansi proses seleksi juga perlu mencakup independensi panitia seleksi, objektivitas penilaian, serta kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan.

Dengan demikian, persoalan ini tidak cukup dijawab hanya dengan menunjukkan hasil akhir seleksi. Proses yang mengantarkan seorang kerabat kepala daerah menduduki jabatan strategis juga perlu dapat diuji secara terbuka.

Forkim Sebut Ada Pola Pengangkatan Kerabat

Ketua Umum Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim), Mulyadi, menilai pengangkatan Solikhin bukan persoalan yang berdiri sendiri. Ia mengaitkannya dengan sejumlah pengangkatan pejabat yang memiliki hubungan keluarga dengan Tri Adhianto sebelumnya.

“Ini bukan sim salabim atau hocus pocus. Ini alarm bahwa dinasti kekuasaan sedang dibangun di Pemkot Bekasi,” tegas Mulyadi.

Menurut Mulyadi, ketika Tri Adhianto pertama kali menjabat, publik juga mempertanyakan pengangkatan adik kandungnya di Dinas Kesehatan dan adik iparnya di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Ia menilai tidak adanya respons tegas dari DPRD saat itu membuat persoalan tersebut kembali muncul dalam pengisian jabatan yang lebih strategis, yakni Sekda Kota Bekasi.

“Publik mempertanyakan meritokrasi, sementara DPRD tidak bersuara. Kekuasaan dinasti akhirnya berjalan mulus tanpa kendali,” ungkap Mulyadi.

Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menggeser fungsi birokrasi dari lembaga pelayanan publik menjadi lingkungan yang lebih mengutamakan kedekatan dengan lingkar kekuasaan.

Potensi Konflik Kepentingan Jadi Persoalan Hukum

Mulyadi menegaskan kritik Forkim tidak semata-mata ditujukan kepada Solikhin sebagai individu, tetapi lebih pada sistem pengangkatan pejabat dan kemungkinan konflik kepentingan dalam prosesnya.

Ia merujuk sejumlah regulasi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan bersih, pencegahan konflik kepentingan, serta penerapan sistem merit dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN).

Pertama, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, khususnya Pasal 1 angka 5, yang mendefinisikan nepotisme sebagai perbuatan penyelenggara negara yang secara melawan hukum menguntungkan kepentingan keluarganya dan kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Kedua, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 42 ayat (1) mengatur larangan bagi pejabat yang memiliki potensi konflik kepentingan untuk menetapkan keputusan atau melakukan tindakan.

Sementara Pasal 43 ayat (1) huruf b memasukkan hubungan keluarga atau kerabat sebagai salah satu sumber konflik kepentingan.

Adapun Pasal 45 ayat (2) mengatur bahwa keputusan yang ditetapkan dalam situasi konflik kepentingan dapat dibatalkan.

Ketiga, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengamanatkan penerapan sistem merit berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas, dan moralitas secara adil dan wajar.

Bagi Mulyadi, persoalan nepotisme tidak selalu terlihat melalui pelanggaran prosedur secara terang-terangan. Potensi penyimpangan justru bisa muncul ketika kewenangan besar, penilaian subjektif, dan hubungan keluarga bertemu dalam satu proses pengambilan keputusan.

“Masalahnya, nepotisme tidak selalu tampil dengan wajah terang-terangan. Ia bekerja melalui lubang-lubang kecil, kewenangan yang besar, penilaian yang subjektif, dan prosedur yang dibuat tampak lengkap di atas kertas,” tegas Mulyadi.

Ia menyebut kondisi tersebut sebagai neofeodalisme, yakni praktik kekuasaan yang mengutamakan kedekatan personal atau keluarga, tetapi dibungkus dengan prosedur dan istilah meritokrasi.

“Sudah disiapkan karpet merah dulu, baru meritokrasi dijalankan sebagai formalitas.”

Mulyadi juga mengingatkan bahwa kepala daerah memang memiliki kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), tetapi kewenangan tersebut bukan tanpa batas. Setiap keputusan kepegawaian tetap harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Forkim Akan Surati Kemendagri, Minta SK Sekda Dievaluasi

Tidak berhenti pada kritik, Forkim menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Organisasi tersebut meminta pemerintah pusat memeriksa sekaligus mengevaluasi keputusan pengangkatan Solikhin sebagai Sekda Kota Bekasi.

Keputusan yang dipersoalkan adalah Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.3.3/Kep.344-BKPSDM/X/2026 tentang pengangkatan Solikhin sebagai Sekda.

Forkim mendasarkan langkah tersebut pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 373 dan Pasal 374, yang mengatur kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Mulyadi meminta Kemendagri tidak hanya memeriksa kelengkapan administrasi seleksi terbuka atau open bidding. Pemeriksaan, menurutnya, harus menyentuh seluruh tahapan yang menentukan hasil akhir seleksi.

Beberapa hal yang diminta untuk diperiksa meliputi susunan panitia seleksi, pihak-pihak yang melakukan penilaian, kemungkinan intervensi PPK, hingga potensi konflik kepentingan sejak proses seleksi dimulai.

“Kalau memang prosesnya benar dan objektif, silakan buktikan secara terbuka kepada masyarakat. Tetapi kalau ditemukan konflik kepentingan atau penyalahgunaan wewenang, Kemendagri jangan ragu membatalkan keputusan tersebut,” pungkas Mulyadi.

Ia menegaskan jabatan publik harus diisi berdasarkan kompetensi dan integritas, bukan karena hubungan keluarga dengan pemegang kekuasaan.

“Jangan sampai meritokrasi hanya dijadikan tameng untuk melegitimasi keputusan yang sejak awal berpotensi konflik kepentingan. Jabatan publik bukan warisan keluarga dan birokrasi bukan milik pribadi kepala daerah,” tutup Mulyadi.

 

Porosbekasicom
Editor