Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Komitmen Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja untuk menjatuhkan sanksi pencopotan terhadap pejabat yang melanggar etika publik mendapat dukungan dari Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Syukron Hanas.

Dukungan tersebut muncul di tengah polemik yang melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait (SDS).

Pernyataan tegas Bupati mengenai penegakan etika pejabat publik kini ditunggu realisasinya melalui langkah administratif yang jelas, jangan hanya sekedar omong doang alias Omdo.

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Golkar, Ade Syukron Hanas, merespons positif komitmen Asep. Ade menyebut pernyataan Bupati sudah disampaikan secara jelas.

“Bupati sudah jelas dan clear statement-nya. Saya juga bacanya di berita dan dari media sosial,” ujar Ade Syukron melalui pesan singkat, dikutip Selasa (3/1/2026).

Ia menambahkan, komitmen penegakan etika birokrasi tersebut sejalan dengan aspirasi yang selama ini disuarakan DPRD, terutama mengenai pentingnya menjaga perilaku dan integritas pejabat publik.

“Seingat saya Bupati mengutip yang pernah saya sampaikan beberapa waktu lalu, yang salah satu poinnya menjaga etika pejabat publik,” tegas pimpinan DPRD itu.

Meski mendapat dukungan legislatif, pernyataan Bupati Asep masih menyisakan pertanyaan mengenai tindak lanjut konkret terhadap pejabat yang menjadi perhatian publik.

Sebab, komitmen penegakan etika tidak cukup berhenti pada pernyataan. Masyarakat juga menunggu kejelasan proses pemeriksaan dan keputusan administratif yang akan diambil pemerintah daerah.

Sebelumnya, Asep menyampaikan bahwa proses penjatuhan sanksi terhadap Kadis LH telah dilaporkan kepada pemerintah pusat.

“Loh… kan sudah kita bawa ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) dan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri),” kata Asep saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Senin, 2 November 2026.

Pernyataan tersebut merujuk pada proses birokrasi terkait penjatuhan sanksi terhadap Syafri Donny Sirait.

Status Bupati Definitif Jadi Perhatian

Menanggapi penjelasan Bupati, Koordinator Aksi DEMO Solidaritas Wartawan, Paulus Simalango, mengingatkan bahwa proses administratif yang sebelumnya ditempuh berkaitan dengan posisi Asep ketika masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati.

Menurut Paulus, setelah berstatus sebagai Bupati definitif, kewenangan Asep dalam kapasitasnya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) perlu menjadi perhatian dalam menentukan langkah terhadap pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi.

“Saat ini, dengan status sebagai Bupati Definitif, Asep telah menggenggam Hak Prerogatif penuh selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tertinggi di wilayahnya,” ucap Paulus melalui sambungan telepon seluler.

Pandangan serupa disampaikan Ketua NCW Bekasi Raya, Herman, yang meminta Bupati Asep mengambil sikap tegas dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

“Payung hukumnya jelas, sesuai aturan perundang-undangan (PP No. 94 Tahun 2021), seorang Bupati Definitif memiliki hak prerogatif penuh untuk mencopot atau memberikan sanksi berat kepada bawahannya tanpa perlu lagi bolak-balik meminta izin dari Mendagri. Apalagi yang perlu ditunggu, kembali ke sikap tegas Bupati saja,” jelas Herman.

Namun, kewenangan kepala daerah dalam menjatuhkan sanksi kepegawaian tetap harus dijalankan sesuai prosedur, jenis pelanggaran, hasil pemeriksaan, dan ketentuan mengenai pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin.

Publik Tunggu Keputusan terhadap Kadis LH

Dukungan Ketua DPRD terhadap pernyataan Bupati menjadi bagian dari dinamika pengawasan terhadap jalannya pemerintahan Kabupaten Bekasi.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah lanjutan yang akan diambil Asep, khususnya terkait status jabatan Syafri Donny Sirait sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Pertanyaan yang mengemuka bukan lagi sebatas apakah Bupati memiliki komitmen menegakkan etika pejabat publik, melainkan bagaimana komitmen tersebut diterjemahkan menjadi keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penerbitan Surat Keputusan (SK) pencopotan atau penjatuhan sanksi lainnya, apabila didukung hasil pemeriksaan dan sesuai ketentuan hukum, menjadi salah satu langkah yang kini dinantikan.

Dengan demikian, sikap Bupati Asep tidak hanya akan dinilai dari pernyataan mengenai penegakan etika birokrasi, tetapi juga dari transparansi proses dan konsistensi penerapan aturan terhadap seluruh pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi.