POROSBEKASI.COM – Pengemudi truk molen berinisial TM mengaku tidak mampu mengendalikan kendaraannya karena tidak dapat melakukan pengereman sebelum menabrak kerumunan warga di Jalan Cut Mutia, Rawalumbu, Kota Bekasi, Minggu, 1 November 2026.
Pengakuan tersebut disampaikan kepada polisi setelah truk bernomor polisi B-9548-MV menghantam 12 orang yang sedang menunggu transportasi umum di halte depan kampus Universitas Bina Sarana Informatika (BSI), sekitar pukul 16.30 WIB.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Iptu Rojali mengatakan, berdasarkan keterangan pengemudi, truk melaju dari arah timur menuju Rawapanjang. Saat melintasi jalan menurun, kendaraan diduga mengalami gangguan pengereman.
“Pengemudi menerangkan bahwa dirinya sudah tidak bisa mengendalikan kendaraan karena tidak dapat melakukan pengereman,” kata Rojali, dikutip Senin 2 November 2026.
Sebelum menabrak warga, pengemudi disebut sempat berupaya mengarahkan truk ke tembok gerbang kampus BSI. Namun, upaya tersebut tidak berhasil menghentikan laju kendaraan hingga akhirnya menabrak orang-orang yang berada di sekitar halte.
Enam Orang Meninggal Dunia
Kecelakaan tersebut mengakibatkan enam orang meninggal dunia dan enam lainnya mengalami luka-luka. Korban meninggal terdiri atas lima orang dewasa dan satu anak.
Seluruh korban kemudian dievakuasi ke sejumlah rumah sakit. Enam korban meninggal dunia dibawa ke RS Siloam Rawa Panjang dan RSUD Kota Bekasi.
Sementara itu, korban yang mengalami luka-luka mendapatkan penanganan medis di RS Juwita dan RS Siloam Rawa Panjang.
Sopir Diamankan, Polisi Selidiki Kondisi Truk
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengatakan, pengemudi truk berinisial TM telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan terkait kecelakaan maut tersebut.
“Kami telah mengamankan sopir truk berinisial TM yang diduga terlibat dalam kecelakaan tersebut. Yang bersangkutan telah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan,” ujar Putu.
Polisi masih mendalami penyebab kecelakaan, termasuk memeriksa kondisi teknis kendaraan, riwayat perawatan, hingga dokumen uji kelayakan kendaraan atau KIR.
Putu menjelaskan, status hukum pengemudi masih dapat berkembang berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecukupan alat bukti.
Selain mengamankan sopir, petugas telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan tersebut.







Tinggalkan Balasan