Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.

KPK diminta tidak hanya berfokus pada pihak-pihak yang telah diproses, tetapi juga menelusuri aliran uang dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, menilai pengusutan perkara tersebut harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk mengungkap dugaan pengondisian proyek yang mungkin berkaitan dengan perkara tersebut.

“KPK harus menelusuri seluruh aliran uang, mendalami dugaan pengondisian proyek, dan mengusut setiap pihak yang berdasarkan alat bukti diduga terlibat, tanpa pandang bulu,” ujar Herman kepada awak media, dikutip Selasa (3/1/2026).

Berdasarkan penelaahan awal terhadap informasi dakwaan dan pemberitaan persidangan, terdapat empat kepala dinas yang disebut terkait dugaan penerimaan uang dari Sarjan. Nilai keseluruhannya mencapai sekitar Rp4,02 miliar.

Keempat pejabat tersebut masing-masing Henri Lincoln sebesar Rp2,94 miliar, Benny Sugiarto Prawiro Rp500 juta, Nurchaidir Rp300 juta, dan Imam Faturochman Rp280 juta.

NCW menegaskan, penyebutan nama-nama tersebut bukan berarti mereka telah terbukti melakukan tindak pidana.

Namun, informasi yang muncul dalam proses persidangan dinilai perlu ditindaklanjuti, diverifikasi melalui dokumen resmi, serta diuji berdasarkan alat bukti yang sah.

Herman juga mengingatkan agar pengembalian uang tidak dijadikan alasan untuk menganggap perkara telah selesai.

“Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah ketika uang dikembalikan, persoalan selesai begitu saja. Pemberantasan korupsi bukan sekadar menghitung uang yang kembali, tetapi juga mengungkap perbuatan, menelusuri pihak yang terlibat, dan memastikan pertanggungjawaban hukum. KPK harus membuktikan bahwa hukum berlaku sama bagi siapa pun, tanpa melihat jabatan maupun kedekatan kekuasaan,” tegasnya.

Ia merujuk Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Ketentuan tersebut menyatakan pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana untuk tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

“Penerapannya tetap harus memperhatikan jenis tindak pidana dan unsur pasal yang relevan. Dan kami kan menyurati KPK,” ungkap dia.

Bupati Diminta Evaluasi Pejabat

Selain mendesak KPK, NCW turut meminta perhatian Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja terhadap munculnya nama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dalam perkara dugaan suap ijon proyek.

Menurut NCW, sebagai kepala daerah, Asep memiliki tanggung jawab memastikan integritas birokrasi sekaligus menjalankan pengawasan terhadap aparatur pemerintahannya.

Karena itu, NCW mendesak Bupati segera melakukan evaluasi administratif secara objektif terhadap pejabat yang disebut dalam perkara tersebut.

Jika hasil pemeriksaan internal menemukan dasar yang cukup, pencopotan dari jabatan maupun tindakan administratif lainnya dinilai perlu dipertimbangkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Bupati Asep Surya Atmaja tidak cukup hanya menyampaikan komitmen pemerintahan kabupaten (Pemkab) Bekasi bersih. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata. Ketika nama pejabat di lingkungan pemerintahannya muncul dalam perkara serius, lakukan evaluasi, periksa fakta, dan ambil langkah yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai persoalan integritas birokrasi dibiarkan tanpa kejelasan,” beber Herman.

Ia menegaskan, evaluasi administratif tidak sama dengan mendahului proses pidana ataupun menyatakan seseorang bersalah. Namun, asas praduga tak bersalah juga tidak seharusnya menjadi alasan bagi pemerintah daerah untuk mengabaikan fungsi pengawasan.

“Kalau ada dasar yang cukup, bertindaklah sesuai aturan. Jangan menunggu tekanan publik membesar baru bergerak. Jabatan adalah amanah, bukan perlindungan dari evaluasi,” tambahnya.

NCW Siapkan Surat Resmi ke KPK

Terkait langkah konkret yang akan dilakukan, Herman mengatakan NCW DPD Bekasi Raya akan melayangkan surat resmi kepada KPK.

Surat tersebut menjadi langkah awal untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum. NCW juga akan mendorong pendalaman terhadap aliran uang, keterangan para pihak, serta dugaan pengondisian proyek.

“Kami layangkan surat resmi ke KPK. Langkah awal ya meminta KPK memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Di sisi lain, NCW meminta Bupati Bekasi memastikan evaluasi internal terhadap pejabat yang disebut dalam perkara berjalan secara objektif dan tidak sekadar menjadi formalitas administratif.

“Kami tidak meminta siapa pun dihukum tanpa bukti. Kami meminta KPK mengusut sampai terang dan Bupati menjalankan tanggung jawab pengawasan. Bilamana tindak pidana terbukti, proses sesuai hukum. Jangan ada tebang pilih, jangan ada pembiaran, dan jangan ada pejabat yang merasa kebal dari evaluasi,” pungkas Herman.

NCW DPD Bekasi Raya menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara dugaan suap ijon proyek tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

Langkah itu, menurut mereka, diperlukan untuk menjaga integritas pemerintahan daerah sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat.

NCW menegaskan, pengusutan perkara harus dilakukan hingga tuntas. KPK diminta tidak berhenti pada fakta yang telah terungkap, sementara pemerintah daerah dituntut menunjukkan keseriusan dalam mengevaluasi integritas aparaturnya.

 

Porosbekasicom
Editor