Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Setelah beberapa hari menjadi sorotan publik, Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Arif Maulana, akhirnya memberikan tanggapan terkait dugaan konflik kepentingan yang melibatkan tiga pasangan suami-istri dalam satu organisasi perangkat daerah (OPD).

Arif mengungkapkan, pihaknya tengah memproses mutasi terhadap pegawai Distaru yang diketahui memiliki hubungan suami-istri. Namun, ia belum menjelaskan secara terperinci bentuk penataan maupun waktu pelaksanaan mutasi tersebut.

“Saat ini sedang dalam proses,” ujar Arif singkat, saat dikonfirmasi, Senin, 2 Oktober 2026.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru mengenai lambatnya penataan pegawai di lingkungan Distaru. Pasalnya, informasi mengenai keberadaan pasangan suami-istri dalam satu OPD telah beredar sejak 29 Oktober 2026.

Di tengah penataan pegawai yang sudah berjalan di sejumlah dinas lain, langkah mutasi di Distaru baru disampaikan setelah persoalan ini mencuat ke publik.

Arif juga menyampaikan apresiasi atas informasi yang diberikan dan menyatakan akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi internal.

Meski demikian, belum ada penjelasan mengenai langkah konkret untuk memastikan potensi konflik kepentingan tidak memengaruhi pelaksanaan tugas maupun penilaian kinerja pegawai.

Sikap Arif tersebut berbeda dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Anjar Budiono.

Hingga berita ini diturunkan, Anjar belum memberikan klarifikasi resmi meski persoalan tersebut berkaitan langsung dengan penataan dan pengelolaan aparatur sipil negara (ASN).

Padahal, BKPSDM memiliki peran penting dalam memastikan penataan ASN berjalan sesuai ketentuan, termasuk upaya pencegahan konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2024.

Di sisi lain, Zeno Bachtiar yang baru saja dilantik menjadi Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menyatakan akan terlebih dahulu mempelajari persoalan tersebut sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Kami akan pelajari terlebih dahulu, untuk kemudian ditindaklanjuti,” ucap eks Kadishub Kota Bekasi itu.

Namun, pernyataan tersebut masih sebatas komitmen untuk mempelajari persoalan. Publik tentu membutuhkan tindak lanjut yang jelas, terlebih dugaan konflik kepentingan ini bukan persoalan yang baru muncul.

Tiga pasangan suami-istri yang menjadi perhatian dalam persoalan tersebut yakni Andi Bahri – Ika, Wahyu Kurnia – Kris, dan Iwan Seriawan – Sri Rahayu. Ketiganya diketahui bekerja dalam satu lingkungan OPD, yakni Distaru Kota Bekasi.

Persoalan ini perlu mendapat perhatian serius karena Distaru merupakan dinas yang menangani urusan tata ruang dan perizinan bangunan.

Dalam pelaksanaan tugas tersebut, profesionalitas, objektivitas, serta independensi aparatur menjadi hal penting untuk mencegah keputusan yang berpotensi dipengaruhi hubungan pribadi.

Keberadaan pasangan suami-istri dalam satu OPD memang perlu dilihat berdasarkan posisi, kewenangan, hubungan kerja, dan potensi pengaruh terhadap keputusan kedinasan.

Karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan ada mekanisme pengawasan dan penataan yang memadai, bukan sekadar menyampaikan rencana mutasi setelah persoalan menjadi konsumsi publik.

Kini, perhatian juga mengarah kepada Wali Kota Bekasi Tri Adhianto. Sebelumnya, Tri menjadi sorotan setelah melantik adik iparnya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi.

Dua persoalan tersebut menjadi ujian bagi Tri dalam membuktikan komitmennya terhadap profesionalitas birokrasi.

Publik menunggu apakah pemerintah daerah benar-benar akan membenahi tata kelola ASN secara konsisten atau justru membiarkan persoalan dugaan konflik kepentingan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang transparan.

 

Porosbekasicom
Editor