POROSBEKASI.COM – Janji Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengganti kerugian korban pungutan liar (pungli) hingga dua kali lipat kini mendapat ujian.
Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim) mengungkap dugaan pungli senilai Rp360 juta dalam pengurusan siteplan perumahan yang melibatkan oknum di dua dinas berbeda di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Kasus yang menimpa seorang pengurus perizinan perumahan berinisial W itu juga menyisakan persoalan lain. Sertifikat rumah pribadinya disebut harus diserahkan kepada perusahaan sebagai jaminan untuk menanggung kerugian akibat pembayaran yang diduga tidak menghasilkan dokumen perizinan sah.
Ketua Umum Forkim, Mulyadi, menyatakan pihaknya mengantongi bukti transfer terkait dugaan transaksi tersebut. Ia mendesak Pemkot Bekasi tidak berhenti pada slogan pemberantasan pungli, tetapi menindaklanjuti laporan dengan pemeriksaan menyeluruh.
“Kami pegang semua bukti transfernya. Ini bukan fitnah,” tegas Mulyadi, Jumat, 9 Oktober 2026.
Transfer Rp180 Juta ke Rekening Pribadi
Menurut keterangan Forkim, persoalan bermula pada 2025 ketika W mendapat tugas dari pengembang skala kecil untuk mengurus sejumlah perizinan, termasuk siteplan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), serta tempat pemakaman umum (TPU).
Dalam proses tersebut, W disebut berhubungan dengan pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi berinisial MFA.
Forkim menduga MFA menawarkan kemudahan pengurusan dokumen dengan biaya Rp180 juta di luar retribusi resmi. Pembayaran disebut dilakukan secara bertahap ke rekening pribadi, bukan melalui mekanisme pembayaran resmi pemerintah.
Rinciannya, pembayaran dilakukan mulai dari Rp60 juta, kemudian Rp30 juta, hingga total yang disebut mencapai Rp180 juta.
Namun, setelah menunggu berbulan-bulan, dokumen yang diharapkan tak kunjung selesai. W kemudian menerima dokumen siteplan yang belakangan dipersoalkan keabsahannya.
Pengembang sempat melanjutkan pembangunan dengan berbekal dokumen tersebut. Masalah baru terungkap ketika petugas Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi melakukan inspeksi ke lokasi.
Siteplan Dipersoalkan, Muncul Dugaan Permintaan Rp180 Juta Lagi
Saat dokumen diperiksa, petugas Distaru disebut menyatakan siteplan yang diterima W tidak terdaftar dalam sistem. Forkim menyebut dokumen tersebut diduga palsu karena tidak memiliki nomor registrasi.
Dalam pertemuan di lokasi yang turut disaksikan petugas Distaru dan pihak pengembang, MFA menurut penuturan Forkim mengakui dokumen itu palsu.
Akan tetapi, persoalan tersebut justru berlanjut pada dugaan permintaan pembayaran baru. Forkim menyebut pihak pengembang kemudian ditawari bantuan untuk memperoleh siteplan yang sah dengan biaya Rp180 juta lagi, di luar biaya resmi.
Mulyadi menilai rangkaian kejadian tersebut harus diusut karena memperlihatkan dugaan penyimpangan dalam proses pelayanan perizinan di dua dinas.
“Polanya sama. Modusnya sama. Oknum pertama minta 180 juta dengan siteplan palsu. Oknum kedua di dinas lain minta 180 juta lagi untuk siteplan asli. Total Rp 360 juta untuk satu lembar siteplan. Ini pemerasan dan mengindikasikan kerja komplotan,” ujar Mulyadi.
Forkim menyebut pengembang akhirnya membayar kembali biaya tersebut karena khawatir pembangunan dihentikan atau lokasi disegel. Siteplan yang dinilai sah kemudian diperoleh, tetapi pembayaran pertama sebesar Rp180 juta disebut tidak dapat dipulihkan.
Dampaknya, W harus menanggung persoalan finansial. Sertifikat rumah pribadinya disebut diserahkan kepada perusahaan sebagai jaminan atas kerugian yang timbul dari transaksi awal tersebut.
Forkim Pertanyakan Pengawasan Dua Dinas
Bagi Forkim, kasus ini bukan sekadar persoalan dugaan tindakan seorang pegawai. Organisasi tersebut meminta Pemkot Bekasi memeriksa sistem pengawasan, prosedur penerbitan dokumen, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Mulyadi menyampaikan tiga persoalan yang menurutnya perlu dijawab pemerintah daerah.
Pertama, ia mempertanyakan bagaimana pembayaran bernilai ratusan juta rupiah diduga masuk ke rekening pribadi pegawai, sementara pelayanan perizinan telah menerapkan sistem digital.
Kedua, ia meminta penelusuran terhadap dokumen siteplan yang dipersoalkan, termasuk dugaan penggunaan barcode dan tanda tangan elektronik Kepala Dinas.
Keaslian dokumen, akses sistem, serta pihak yang menerbitkannya perlu diperiksa melalui penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketiga, Forkim mempertanyakan tindak lanjut setelah dugaan pemalsuan dokumen terungkap. Mereka meminta pemerintah memastikan apakah pegawai yang disebut dalam perkara telah diperiksa dan apakah terdapat pelanggaran prosedur dalam penanganannya.
Forkim juga meminta Kepala DPMPTSP Priadi dan Kepala Distaru Arief Maulana dimintai penjelasan mengenai pengawasan internal serta mekanisme pelayanan perizinan di masing-masing dinas.
“Inilah kegaduhan yang harus dipertanggungjawabkan Wali Kota. Kalau serius ingin bersih, jangan hanya bikin konten Instagram. Bongkar sampai ke akar. Periksa Kepala DPMPTSP dan Kepala Distaru,” kata Mulyadi.
Tri Adhianto Ditagih Realisasi Janji Ganti Rugi
Persoalan ini turut menyeret janji Tri Adhianto mengenai penggantian kerugian korban pungli. Pada 15 September 2026, Tri disebut menyatakan akan mengganti kerugian hingga dua kali lipat bagi pelapor yang memiliki bukti valid dan menyampaikan laporan melalui akun Instagram @mastriadhianto atau kanal 112.
Mulyadi meminta janji tersebut dibuktikan melalui penanganan laporan yang konkret. Ia menyatakan Forkim memiliki bukti transfer dan keterangan mengenai dugaan pemalsuan siteplan yang, menurutnya, dapat ditelusuri oleh aparat berwenang.
“Walikota pernah bilang akan ganti 2x lipat kalau ada bukti. Ini buktinya ada. Transfer ada. Pengakuan pemalsuan ada di depan petugas Distaru. Kami tidak muluk minta 2x lipat. Kembalikan dulu Rp 180 juta pertama yang ditipu dengan siteplan palsu itu secara utuh. Berani tidak? Kalau tidak, berarti janji itu hanya lip service,” ucap Mulyadi.
Desakan Forkim tidak hanya menyasar penggantian kerugian, tetapi juga pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Organisasi tersebut menyatakan akan membawa perkara ini ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi apabila Pemkot tidak mengambil langkah penanganan.
Kasus ini juga berpotensi menimbulkan dampak lebih luas terhadap sektor perumahan. Jika biaya ilegal benar-benar dibebankan kepada pengembang, masyarakat sebagai pembeli rumah berisiko ikut menanggung tambahan biaya.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala DPMPTSP Kota Bekasi Priadi dan Kepala Distaru Arief Maulana disebut belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi. Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.







Tinggalkan Balasan