POROSBEKASI.COM – Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim) menantang Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membuktikan komitmennya memberantas pungutan liar (pungli).
Dalah satunya laporan dugaan pungli perizinan perumahan senilai Rp360 juta yang menyeret oknum di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi.
Ketua Umum Forkim Mulyadi mengatakan, kasus tersebut menimpa seorang pengurus perizinan perumahan berinisial W di Bekasi Utara.
Akibat hal itu, W disebut harus menyerahkan sertifikat rumahnya kepada perusahaan sebagai jaminan untuk menanggung kerugian yang timbul.
Padahal, pada 15 September 2026, Tri Adhianto menyatakan akan mengganti dua kali lipat kerugian warga yang menjadi korban pungli apabila laporan disertai bukti valid melalui Instagram @mastriadhianto atau kanal pengaduan 112.
“Kami pegang semua bukti transfernya. Ini bukan fitnah,” tegas Mulyadi, Jumat (9/10/2026).
Transfer Rp180 Juta ke Rekening Pribadi
Menurut penuturan Forkim, perkara bermula pada 2025 ketika W mendapat tugas dari pengembang skala kecil untuk mengurus sejumlah perizinan, mulai dari siteplan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), prasarana, sarana dan utilitas (PSU), hingga tempat pemakaman umum (TPU).
Dalam proses tersebut, W disebut bertemu dengan pegawai DPMPTSP berinisial MFA. Oknum tersebut diduga menawarkan percepatan pengurusan dokumen dengan biaya Rp180 juta di luar retribusi resmi.
Forkim menyebut pembayaran dilakukan secara bertahap ke rekening pribadi MFA, bukan melalui kas daerah lewat Bank BJB atau kanal pembayaran resmi dalam sistem OSS/SiCantik.
Transfer tersebut, menurut Forkim, terdiri atas beberapa tahap, antara lain Rp60 juta dan Rp30 juta, hingga totalnya mencapai Rp180 juta.
Namun, setelah menunggu sekitar satu tahun, dokumen yang dibutuhkan tak kunjung selesai. W kemudian menerima dokumen siteplan yang belakangan dipersoalkan keasliannya. Pembangunan perumahan sempat dimulai sebelum persoalan dokumen itu terungkap.
Siteplan Diduga Palsu, Muncul Permintaan Rp180 Juta Lagi
Persoalan membesar ketika petugas Distaru Kota Bekasi melakukan inspeksi ke lokasi pembangunan. Dalam pemeriksaan tersebut, siteplan yang diterima W disebut tidak terdaftar dalam sistem dan dinyatakan palsu oleh petugas.
Forkim juga menyebut MFA mengakui dokumen tersebut palsu dalam pertemuan di lapangan yang disaksikan petugas Distaru dan pihak pengembang.
Setelah persoalan itu terungkap, pengembang justru disebut menghadapi tudingan pemalsuan dokumen serta ancaman proses pidana. Pada saat bersamaan, menurut Forkim, muncul tawaran untuk mengurus siteplan yang sah dengan biaya Rp180 juta lagi di luar biaya resmi.
“Polanya sama. Modusnya sama. Oknum pertama minta 180 juta dengan siteplan palsu. Oknum kedua di dinas lain minta 180 juta lagi untuk siteplan asli. Total Rp 360 juta untuk satu lembar siteplan. Ini pemerasan dan mengindikasikan kerja komplotan,” ujar Mulyadi.
Pengembang akhirnya membayar biaya tambahan tersebut karena khawatir pembangunan disegel. Siteplan yang dinyatakan asli kemudian terbit, tetapi persoalan kerugian sebelumnya belum selesai.
W disebut harus menyerahkan sertifikat rumah pribadinya kepada perusahaan sebagai jaminan untuk menanggung Rp180 juta yang diduga hangus dalam pengurusan dokumen pertama.
Forkim Pertanyakan Pengawasan DPMPTSP dan Distaru
Mulyadi menilai kasus tersebut perlu ditelusuri lebih jauh, terutama terkait pengawasan internal, mekanisme penerbitan dokumen perizinan, dan respons instansi setelah dugaan pemalsuan terungkap.
Forkim mengajukan tiga persoalan yang meminta penjelasan Pemerintah Kota Bekasi.
Pertama, Forkim mempertanyakan bagaimana pembayaran ratusan juta rupiah ke rekening pribadi pegawai bisa terjadi tanpa terdeteksi, meskipun layanan perizinan telah menggunakan sistem daring.
Kedua, Forkim meminta penjelasan mengenai dugaan pemalsuan siteplan yang disebut memiliki barcode dan tanda tangan elektronik (TTE) kepala dinas.
Organisasi tersebut menduga perlu ada pemeriksaan untuk memastikan apakah terjadi penyalahgunaan akses sistem atau pemalsuan dokumen.
Ketiga, Forkim mempertanyakan tindak lanjut terhadap pegawai yang disebut terlibat setelah dugaan pemalsuan terungkap. Mereka juga meminta penjelasan mengenai munculnya permintaan biaya tambahan untuk penerbitan siteplan yang sah.
“Inilah kegaduhan yang harus dipertanggungjawabkan Wali Kota. Kalau serius ingin bersih, jangan hanya bikin konten Instagram. Bongkar sampai ke akar. Periksa Kepala DPMPTSP dan Kepala Distaru,” kata Mulyadi.
Forkim menilai pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada pegawai yang disebut terlibat. Menurut organisasi tersebut, pengawasan terhadap proses perizinan dan tanggung jawab pimpinan kedua dinas juga perlu ditelusuri.
Tri Adhianto Ditantang Membuktikan Janji Ganti Rugi
Forkim kini menagih pernyataan Tri Adhianto mengenai penggantian kerugian korban pungli sebesar dua kali lipat. Mulyadi menyatakan pihaknya memiliki bukti transfer dan meminta pemerintah kota menindaklanjuti laporan tersebut.
“Walikota pernah bilang akan ganti 2x lipat kalau ada bukti. Ini buktinya ada. Transfer ada. Pengakuan pemalsuan ada di depan petugas Distaru. Kami tidak muluk minta 2x lipat.
Kembalikan dulu Rp 180 juta pertama yang ditipu dengan siteplan palsu itu secara utuh. Berani tidak? Kalau tidak, berarti janji itu hanya lip service.” tantang Mulyadi.
Menurut Forkim, dugaan pungli tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian bagi pihak yang mengurus perizinan, tetapi juga berpotensi berdampak pada masyarakat apabila biaya tambahan itu dibebankan ke harga rumah.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala DPMPTSP Kota Bekasi Priadi dan Kepala Distaru Arief Maulana, masih belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi.
Redaksi menyatakan memegang bukti transfer terkait laporan tersebut dan membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang disebut. Forkim juga menyatakan akan membawa kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi apabila pemerintah kota tidak mengambil tindakan.
Dugaan Pelanggaran Hukum Perlu Ditelusuri
Forkim menilai dugaan pembayaran kepada pegawai, penerbitan dokumen yang dipersoalkan keasliannya, serta permintaan biaya tambahan perlu ditelusuri melalui proses hukum.
Dugaan tersebut, menurut materi yang disampaikan Forkim, berkaitan dengan ketentuan tindak pidana korupsi, pemalsuan surat, dan penyalahgunaan jabatan. Penentuan pasal yang tepat serta ada atau tidaknya tindak pidana tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.







Tinggalkan Balasan