Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Kelompok masyarakat Triga Nusantara (Trinusa) Bekasi Raya menggelar aksi damai di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (15/10/2026).

Massa menyatakan dukungan terhadap penggeledahan dan penyidikan dugaan korupsi tata kelola PT Migas Perseroda Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP dan Foster Oil yang diduga merugikan negara hingga Rp2 triliun.

Dalam aksi tersebut, massa mendesak Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menuntaskan perkara hingga mengungkap pihak-pihak yang diduga berperan di balik penyimpangan kerja sama migas tersebut.

Ketua Trinusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi, yang bertindak sebagai orator dari atas mobil komando bertuliskan “SUARA RAKYAT”, menegaskan dukungan organisasinya terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.

“Kami dari keluarga besar Trinusa Bekasi Raya. Hari ini bagaimana peristiwa terjadi di Kota Bekasi tentang penggeledahan yang dilakukan oleh Kejagung RI terkait kerja sama penyumbangan migas di Kota Bekasi. Kami nyatakan mendukung kinerja Kejaksaan Agung RI. Rakyat itu dimaling. Harus ditindak!” tegas Mandor Baya.

Dukungan tersebut disampaikan melalui orasi dan pembentangan dua spanduk di depan gerbang Kejagung. Spanduk pertama bertuliskan, “Mendukung Kejaksaan Agung RI JAM PIDSUS Tuntaskan Kasus Migas”.

Sementara itu, spanduk kedua memuat tuntutan agar penanganan perkara tidak berhenti pada pemeriksaan jajaran direksi, tetapi juga menjangkau pejabat yang diduga memiliki peran dalam pengambilan keputusan terkait kerja sama tersebut.

“KAMI MENDUKUNG KEJAKSAAN AGUNG RI DAN KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI DALAM KASUS MIGAS KOTA BEKASI SAMPAI TUNTAS!!! YANG TERLIBAT KASUS PENYIMPANGAN TATA KELOLA MIGAS DAN FOSTER OLI YANG MERUGIKAN UANG NEGARA 2 TRILIUN – TANGKAP AKTOR-AKTOR INTELEKTUAL PEJABAT KOTA BEKASI YANG TERLIBAT SOAL MIGAS!!!!”

Trinusa Soroti Peran Tri Adhianto sebagai KPM

Dalam orasinya, Maksum turut menyoroti penanganan kerja sama migas yang berlangsung sejak 2009 hingga 2024. Ia mempertanyakan pertanggungjawaban pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan BUMD tersebut.

“Bagaimana peristiwa dari tahun 2009-2024 hingga saat ini baru tersentuh. Permainan intelektual-intelektual pejabat Kota Bekasi harus diseret dan minta pertanggungjawaban bagi pejabat yang terlibat kasus migas di Kota Bekasi. Dari mantan walikota sudah diperiksa, direksi, bahkan sekelas sekda, semua sudah diperiksa,” ungkap Mandor.

Ia kemudian secara khusus mendesak penyidik memeriksa Wali Kota Bekasi Tri Adhianto terkait kapasitasnya sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) PT Migas Perseroda Kota Bekasi.

“Tinggal satu yang belum diperiksa, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto selaku kuasa pemilik modal yang memberi kewenangan bagi direksi untuk melanjutkan kerja sama yang kita anggap hari ini menyalahgunakan aturan. Siapa penguasa pemilik modal? Wali Kota Bekasi belum dipanggil, ada apa?” tanya Mandor.

Menurutnya, posisi KPM perlu menjadi perhatian penyidik karena berkaitan dengan kewenangan dalam pengelolaan perusahaan milik daerah, termasuk pengambilan keputusan mengenai kerja sama usaha.

Ia juga menyoroti belum adanya informasi mengenai pemanggilan Tri Adhianto dalam siaran pers Jampidsus yang menjadi rujukan massa aksi.

“Betul, mantan walikota sudah dipanggil, mantan sekda, sekda yang aktif sudah. Tapi walikota yang menjabat saat perpanjangan KSO 2022 belum. Padahal tanpa tanda tangan KPM, direksi tidak bisa KSO dengan Pertamina EP dan Foster Oil,” teriak Mandor.

Minta Penyidikan Mengungkap Seluruh Pihak yang Terlibat

Massa menilai pemeriksaan terhadap pejabat yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan menjadi bagian penting untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.

Mereka meminta penyidik tidak hanya berfokus pada jajaran direksi, tetapi juga menelusuri proses persetujuan dan perpanjangan kerja sama.

Dalam tuntutannya, Trinusa turut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Mereka menilai kewenangan KPM dalam pengelolaan perusahaan daerah perlu ditelusuri untuk memastikan apakah prosedur kerja sama telah dijalankan sesuai ketentuan.

Massa juga menyinggung dugaan persoalan prosedur lelang, perizinan DPRD dan Kementerian ESDM, serta potensi kerugian negara yang disebut mencapai Rp2 triliun. Seluruh dugaan tersebut, menurut mereka, harus diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum.

Aksi yang mendapat pengawalan aparat kepolisian itu ditutup dengan desakan agar Jampidsus Kejagung menuntaskan penyidikan hingga pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual terungkap.

Trinusa Bekasi Raya menilai pemanggilan pejabat yang memiliki kewenangan saat perpanjangan KSO pada 2022 perlu dipertimbangkan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan bukti yang telah dikumpulkan.

Kini, perhatian publik Bekasi tertuju pada perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola PT Migas Perseroda Kota Bekasi, termasuk apakah penyidik akan memanggil Tri Adhianto untuk dimintai keterangan terkait kewenangannya sebagai KPM.

Porosbekasicom
Editor