Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya menggelar aksi di Kantor Bupati Bekasi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Kamis (15/10/2026).

Massa menyuarakan tiga tuntutan terkait Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait.

Massa mendesak pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait, permintaan maaf terbuka, serta pengawalan proses hukum atas laporan dugaan penghinaan terhadap wartawan.

Aksi tersebut merupakan respons atas peristiwa yang dialami Kimsan Indra Simaremare, wartawan yang kala itu ingin meminta konfirmasi kepada Syafri, Selasa, 6 Oktober 2026.

Ketua Koordinator Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya, Paulus Simalango, menegaskan gerakan tersebut merupakan bentuk solidaritas untuk menjaga kehormatan profesi jurnalistik dan memastikan pejabat publik menghormati kerja pers.

“Kami datang bukan untuk meminta belas kasihan kekuasaan. Kami datang untuk menuntut tanggung jawab, penghormatan terhadap hukum, dan perlindungan kemerdekaan pers. Tidak boleh ada pejabat publik yang merasa kebal terhadap kritik, apalagi diduga menghina, merendahkan, atau menghalangi wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik yang sah,” tegas Paulus.

Tuntutan pertama, massa mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja memerintahkan pemeriksaan resmi, objektif, transparan, dan menyeluruh terhadap Syafri.

Massa juga meminta agar hasil pemeriksaan menjadi dasar penentuan langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terbukti terdapat pelanggaran yang memenuhi syarat penjatuhan sanksi, mereka mendesak pencopotan atau pemberhentian Syafri dari jabatannya sebagai Kepala DLH Kabupaten Bekasi.

Tuntutan kedua, massa meminta Syafri menyampaikan permintaan maaf secara langsung, terbuka, dan tertulis kepada Kimsan serta insan pers se-Bekasi Raya atas ucapan atau tindakan yang dipersoalkan.

Pemkab Bekasi juga didesak memberikan jaminan perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Massa meminta pemerintah daerah memastikan seluruh perangkat daerah memberikan akses informasi sesuai ketentuan hukum dan tidak melakukan intimidasi, diskriminasi, ancaman, maupun penghambatan kerja pers.

Adapun tuntutan ketiga berkaitan dengan proses hukum. Massa menyatakan akan mengawal laporan polisi yang dibuat Kimsan di Polres Metro Bekasi pada 8 Oktober 2026.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

Paulus menegaskan penanganan laporan itu harus berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menolak segala bentuk intervensi, intimidasi, atau upaya penyelesaian yang mengorbankan prinsip keadilan. Laporan polisi harus dikawal melalui mekanisme hukum yang sah sampai memperoleh kepastian hukum. Tidak ada kompromi terhadap tuntutan penghormatan martabat wartawan dan kemerdekaan pers,” pungkas Paulus.

Massa juga meminta Pemkab Bekasi memberikan komitmen tertulis mengenai tindak lanjut tuntutan tersebut. Keputusan administratif terhadap pejabat yang dipersoalkan, menurut tuntutan mereka, harus didasarkan pada pemeriksaan yang sah dan objektif.

Kronologi Pemicu Aksi

Persoalan ini bermula ketika Kimsan mendatangi Kantor DLH Kabupaten Bekasi, pada 6 Oktober 2026, untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan dinas tersebut.

Dalam proses konfirmasi itu, Kimsan mengaku mengalami perlakuan yang dinilai merendahkan martabatnya sebagai wartawan.

Peristiwa tersebut kemudian memicu keberatan dari kalangan jurnalis dan mendorong pelaporan ke Polres Metro Bekasi, pada 8 Oktober 2026.

Dugaan penghinaan dan penghambatan tugas jurnalistik tersebut menjadi pokok persoalan yang dipersoalkan para wartawan.

Penanganannya tetap memerlukan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar fakta peristiwa serta ada atau tidaknya pelanggaran dapat ditentukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Porosbekasicom
Editor