Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Pemerintah Kota Bekasi mengalokasikan anggaran Rp1,67 miliar dari APBD 2026 untuk proyek penataan instalasi pendingin ruangan di Gedung D Kantor Wali Kota Bekasi.

Pengadaan AC dengan sistem Variable Refrigerant Flow (VRF) tersebut menjadi sorotan karena ditenderkan di tengah kebijakan efisiensi belanja pemerintah.

Berdasarkan data LPSE Kota Bekasi yang diperoleh redaksi, Selasa (13/10/2026) pukul 11.48 WIB, proyek yang dilelang Sekretariat Daerah itu memiliki nilai pagu Rp1.676.782.510. Tender tersebut menggunakan kode 10171805000 dengan nama pekerjaan Penataan Instalasi AC Gedung D (AC Split Duct).

Pengadaan berlokasi di Kantor Wali Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani Nomor 1. Metode yang digunakan adalah tender pascakualifikasi satu file dengan evaluasi harga terendah menggunakan sistem gugur. Data LPSE mencatat sebanyak 17 perusahaan telah mengikuti proses tender.

Tahapan pengadaan berlangsung pada Oktober hingga November 2026. Pengumuman pascakualifikasi dijadwalkan pada 9–14 Oktober, pemberian penjelasan pekerjaan pada 12 Oktober, dan pemasukan penawaran pada 12–15 Oktober. Penetapan pemenang direncanakan pada 21–22 Oktober, sedangkan penandatanganan kontrak dijadwalkan pada 2–5 November 2026.

Dalam dokumen uraian singkat pekerjaan, pengadaan tersebut mencakup instalasi dan penataan AC Split Duct dengan sistem VRF, khususnya untuk lantai 6 Gedung D Kantor Wali Kota Bekasi.

Dokumen itu menyebut penataan pendingin ruangan diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan penggunaan ruang kerja, sekaligus menunjang kelancaran aktivitas perkantoran.

“Untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan penggunaan ruang kerja, maka perlu adanya peningkatan sarana dan prasarana yang mendukung demi kelancaran kerja, oleh sebab itu kebutuhan akan penataan AC ruangan sangatlah diperlukan,” demikian isi dokumen.

NCW Soroti Prioritas Anggaran

Ketua DPD Nasional Corruption Watch (NCW) Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, mempertanyakan prioritas pengadaan AC bernilai miliaran rupiah tersebut ketika pemerintah mendorong efisiensi anggaran.

“Ini bentuk kemewahan birokrasi. Rakyat disuruh efisiensi, disuruh bayar PBB naik, retribusi naik, tapi pejabatnya ganti AC Split Duct sistem VRF yang harganya selangit. Satu unit VRF bisa Rp400-500 juta. Ini jelas bukan kebutuhan pelayanan publik, tapi kenyamanan pejabat,” ujar Herman, Selasa (13/10/2026).

Menurut sorotan yang berkembang, kebutuhan AC di lantai 6 Gedung D perlu dibandingkan dengan kebutuhan pelayanan publik lainnya. Sejumlah persoalan infrastruktur, mulai dari jalan rusak hingga banjir berulang di Bekasi Timur, Rawalumbu, dan Pondok Gede, masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah.

Kondisi tersebut juga dikaitkan dengan persoalan pembayaran sejumlah proyek infrastruktur periode 2024–2025, termasuk pekerjaan drainase di Jalan Joyomartono.

Karena itu, urgensi pengadaan AC perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat dapat menilai kesesuaiannya dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

Kritik juga diarahkan pada kebijakan efisiensi belanja pemerintah. Belanja untuk fasilitas perkantoran dinilai perlu ditimbang berdasarkan tingkat urgensi, terutama ketika fasilitas pelayanan masyarakat seperti puskesmas, ruang kelas sekolah negeri, dan kantor kelurahan disebut masih membutuhkan perbaikan sarana.

Transparansi Spesifikasi dan Jadwal Tender Dipertanyakan

Selain urgensi anggaran, proses pengadaan AC Gedung D turut menjadi perhatian karena diikuti 17 perusahaan. Dengan pagu sekitar Rp1,67 miliar untuk pekerjaan di satu lantai, publik perlu memperoleh penjelasan mengenai rincian kebutuhan teknis, spesifikasi sistem VRF, serta dasar penentuan anggaran.

Sorotan juga muncul terhadap persyaratan kualifikasi usaha yang tercantum dalam dokumen tender, yakni bidang instalasi pendingin dan ventilasi udara dengan klasifikasi konstruksi.

Namun, dugaan bahwa spesifikasi berpotensi mengarah pada merek tertentu maupun kekhawatiran mengenai persaingan usaha masih memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan secara lengkap.

Jadwal pekerjaan yang mendekati akhir tahun anggaran juga menjadi perhatian. Kontrak direncanakan ditandatangani pada awal November 2026, sehingga waktu pelaksanaan berpotensi terbatas apabila pekerjaan harus diselesaikan sebelum penutupan tahun anggaran. Meski demikian, kepastian durasi dan target penyelesaian perlu merujuk pada dokumen kontrak.

Di tengah kritik tersebut, klarifikasi dari pihak terkait diperlukan untuk menjelaskan kondisi AC yang saat ini terpasang, alasan pemilihan sistem VRF, rincian kebutuhan biaya, serta pertimbangan penetapan lantai 6 Gedung D sebagai lokasi pekerjaan.

Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Daerah Kota Bekasi Junaedi dan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa belum memberikan klarifikasi resmi terkait urgensi pengadaan AC senilai Rp1,67 miliar tersebut.

Penjelasan pemerintah daerah diperlukan agar masyarakat mengetahui dasar penentuan prioritas belanja, terlebih ketika kebutuhan perbaikan infrastruktur dan fasilitas pelayanan publik lainnya juga menuntut perhatian.

 

Porosbekasicom
Editor