Dalam pos

POROSBEKASI.COM – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan korupsi senilai Rp2 triliun dalam perkara tata kelola minyak dan gas bumi PT Migas Perseroda Kota Bekasi.

Penyidik kini dijadwalkan memeriksa sejumlah saksi yang dinilai mengetahui proses kerja sama pengelolaan Lapangan Jatinegara.

Perkara ini berkaitan dengan kerja sama operasi atau Kerja Sama Operasi (KSO) yang melibatkan PT Migas Perseroda Kota Bekasi, Foster Oil and Energy Pte. Ltd, dan PT Pertamina EP melalui Joint Operating Agreement (JOA) untuk pengelolaan sumur minyak dan gas bumi di Lapangan Jatinegara.

Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, pada 13 Juni 2026. Setelah sempat mengalami stagnasi, penyidikan kembali aktif sejak Agustus 2026 dan mulai menyasar sejumlah saksi yang dianggap mengetahui persoalan tersebut.

Salah satu nama yang dikabarkan masuk agenda pemeriksaan tim penyidik JAM PIDSUS pada Kamis, 15 Oktober 2026, adalah mantan Direktur Utama PD Migas Kota Bekasi, Arif Nurjaman.

Arif dinilai memiliki informasi penting mengenai proses pemutusan KSO secara sepihak oleh Pemerintah Kota Bekasi. Persoalan tersebut berkaitan dengan hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukan pada 2019–2020.

Dalam kapasitasnya sebagai direktur utama saat itu, Arif juga berhadapan langsung dengan gugatan Foster Oil and Energy Pte. Ltd setelah kerja sama KSO-JOA diputus secara sepihak.

Perannya berlanjut dalam proses kasasi di Mahkamah Agung hingga pelaksanaan putusan. Arif disebut mendapat penugasan terkait eksekusi putusan MA melalui Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Namun, langkah yang ditempuh Arif dalam memperjuangkan kepentingan Pemerintah Kota Bekasi terhenti setelah terjadi pergantian jajaran direksi. Pada Januari 2022, Tri Adhianto yang saat itu menjabat sebagai Plt Wali Kota Bekasi merombak jajaran direksi PD Migas, ketika proses kasasi di Mahkamah Agung masih berlangsung.

Setelah perombakan tersebut, Tri mengangkat Apung Widadi sebagai Plt Direktur Utama PD Migas Kota Bekasi. Apung disebut bukan berasal dari jajaran direksi perusahaan dan pengangkatannya diduga tidak melalui mekanisme seleksi terbuka.

Sementara itu, penyidikan dugaan korupsi tata kelola Migas Perseroda Kota Bekasi masih berjalan. Sejumlah mantan direksi dan pejabat Pemerintah Kota Bekasi telah dimintai keterangan sebagai saksi.

Di tengah perkembangan tersebut, agenda pemeriksaan Tri Adhianto sebagai pihak yang dinilai perlu dimintai pertanggungjawaban terkait perkara ini belum diumumkan secara terbuka oleh penyidik Kejaksaan Agung. Status dan keterlibatan pihak-pihak terkait tetap menjadi bagian dari proses penyidikan yang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penyidikan dan agenda pemeriksaan saksi oleh JAM PIDSUS pekan ini.

 

Porosbekasicom
Editor